SPN Harap Penolakan UU Cipta Kerja Tetap Jaga Situasi Kamtibmas
Kamis, 18 Februari 2021 - 15:03 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, aturan turunan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yakni berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP) telah selesai dibahas. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengklaim pembahasannya melibatkan LKS tripartit, yaitu serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, hingga pemerintah.
RPP ini antara lain tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama dengan kementerian/lembaga terkait. Tahap selanjutnya ialah perapian, guna menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan.
Setelah itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyerahkannya kembali kepada Sekretariat Negara agar dapat dilakukan proses penetapan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Baca juga: UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Menkumham Harap Ciptakan Lapangan Kerja
"Kami optimistis kita bisa menyelesaikan keempat rancangan peraturan pemerintah ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," ujar Ida, Senin (1/2/2021).
RPP ini antara lain tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama dengan kementerian/lembaga terkait. Tahap selanjutnya ialah perapian, guna menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan.
Setelah itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyerahkannya kembali kepada Sekretariat Negara agar dapat dilakukan proses penetapan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Baca juga: UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Menkumham Harap Ciptakan Lapangan Kerja
"Kami optimistis kita bisa menyelesaikan keempat rancangan peraturan pemerintah ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," ujar Ida, Senin (1/2/2021).
(kri)
Lihat Juga :