KPK Sita Vila Milik Edhy Prabowo di Sukabumi

Kamis, 18 Februari 2021 - 20:55 WIB
loading...
KPK Sita Vila Milik...
Penyidik KPK memasang tanda sita pada sebuah rumah atau vila milik Edhy Prabowo di Sukabumi. Foto/humas KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita vila milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Sukabumi, Jawa Barat. Penyitaan berkaitan dengan penyidikan suap ekspor benur .

"Penyidik KPK hari ini 18/2/2021 sekitar pukul 18.00 wib melakukan penyitaan terhadap 1 unit villa berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektar di desa cijengkol, kec cibadak, kab sukabumi Jawa Barat," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/2/2021).

(Baca: Dukung Juliari dan Edhy Prabowo Dihukum Mati, Abraham Samad: Agar Beri Efek Jera)

Ali mengungkapkan vila yang disita tim penyidik KPK itu diduga merupakan milik Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Diduga vila tersebut milik tersangka EP yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan ijin pengiriman benih lobster di KKP," kata Ali.

(Baca: KPK Dalami Aliran Uang Eksportir Benur untuk Keperluan Istri Edhy Prabowo)

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan tim penyidik menguak adanya pemberian dari orang lain atau bahkan penggunaan uang suap ekspor benur oleh Edhy Prabowo.

Edhy diduga pernah menerima perhiasan dan barang mewah yang diterima dari staf khusus dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yakni Andreau Pribadi Misanta (APM) yang juga tersangka dalam kasus ini.

Edhy juga menggunakan uang suap itu untuk membeli tanah. Hal itu dikonfirmasi saat tim penyidik usai memeriksa saksi bernama Makmun Saleh.

Tidak hanya itu, uang suap juga digunakan Edhy untuk memodifikasi mobil dan membeli barang mewah seperti parfum dan aset lainnya. Hal itu dikonfirmasi saat tim penyidik memeriksa karyawan swasta bernama Ken Widharyuda Rinaldo dan karyawan swasta Heryanto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2143 seconds (0.1#10.140)