Bicara Kasus Perkosaan, Mahfud Dianggap Keliru Pahami Restorative Justice
Kamis, 18 Februari 2021 - 13:40 WIB
loading...
Pernyataan Menkpolhukam Mahfud MD dinilai tidak berpihak pada upaya-upaya penguatan pengaturan hak korban perkosaan atau kekerasan seksual. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pada Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, Selasa (16/2/2021), Menkopolhukam Mahfud MD mencontohkan penerapan restorative justice dalam kasus perkosaan . Menurut dia, pendekatan restorative justice tidak bicara si pemerkosa harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan tetapi membangun harmoni antara keluarga korban, pelaku serta masyarakat agar tidak gaduh.
Pernyataan ini dinilai sejumlah kalangan sebagai kekeliruan pemahaman Mahfud mengenai restorative justice. Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) , restorative justice hadir sejalan dengan gerakan penguatan hak korban.
Titik sentral terletak pada penyelarasan pemulihan korban melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang memupuk pertanggungjawaban pelaku untuk mencapai harmoni. Dengan begitu proses penyelesaian sengketa tersebut bersifat memulihan atau restoratif.
"RJ bukan soal membungkam hak korban untuk mendapatkan harmoni semu di masyarakat," kata Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam pernyataannya, Kamis (18/2/2021).
(Baca: Mahfud MD Minta Hal Sepele Tak Dibawa ke Pengadilan, Selesaikan dengan Mediasi)
Maidina tidak menyangkal pada kasus perkosaan dapat saja diterapkan restorative justice. Tetapi mesti tetap diperhatikan bahwa titik sentral yang harus diperjuangkan adalah mendengarkan dan memberi ruang bagi korban untuk menyampaikan kerugiannya. Lalu, pelaku menyadari dan memahami dampak perbuatan tersebut untuk menyelaraskan pertanggungjawabannya agar berdampak positif bagi pemulihan korban.
"Pernyataan Menko Polhukam yang menilai RJ pada kasus perkosaan tidak untuk menangkap dan mengadili pelaku tidak tepat. Meminta pelaku dan korban dinikahkan dengan alasan menjaga harmoni dan nama baik keluarga justru adalah contoh buruk praktik selama ini yang bertentangan dan tidak sejalan dengan nilai dan prinsip RJ," paparnya.
Pernyataan ini dinilai sejumlah kalangan sebagai kekeliruan pemahaman Mahfud mengenai restorative justice. Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) , restorative justice hadir sejalan dengan gerakan penguatan hak korban.
Titik sentral terletak pada penyelarasan pemulihan korban melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang memupuk pertanggungjawaban pelaku untuk mencapai harmoni. Dengan begitu proses penyelesaian sengketa tersebut bersifat memulihan atau restoratif.
"RJ bukan soal membungkam hak korban untuk mendapatkan harmoni semu di masyarakat," kata Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam pernyataannya, Kamis (18/2/2021).
(Baca: Mahfud MD Minta Hal Sepele Tak Dibawa ke Pengadilan, Selesaikan dengan Mediasi)
Maidina tidak menyangkal pada kasus perkosaan dapat saja diterapkan restorative justice. Tetapi mesti tetap diperhatikan bahwa titik sentral yang harus diperjuangkan adalah mendengarkan dan memberi ruang bagi korban untuk menyampaikan kerugiannya. Lalu, pelaku menyadari dan memahami dampak perbuatan tersebut untuk menyelaraskan pertanggungjawabannya agar berdampak positif bagi pemulihan korban.
"Pernyataan Menko Polhukam yang menilai RJ pada kasus perkosaan tidak untuk menangkap dan mengadili pelaku tidak tepat. Meminta pelaku dan korban dinikahkan dengan alasan menjaga harmoni dan nama baik keluarga justru adalah contoh buruk praktik selama ini yang bertentangan dan tidak sejalan dengan nilai dan prinsip RJ," paparnya.
Lihat Juga :