Pilkada Digelar 2024, Sekda DKI, Jabar, Jateng, Jatim Jadi Penjabat Gubernur
Kamis, 18 Februari 2021 - 09:30 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, Akmal menilai bahwa pengangkatan sekda sebagai penjabat sudah sesuai peraturan yang berlaku. Penjabat gubernur diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi madya. Sementara untuk bupati/walikota diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi pratama. "Sekda itu adalah penjabat tinggi madya dan pratama. Dan itu lebih efisien," ujarnya.
Selain itu, Akmal menilai bahwa Sekda akan lebih bisa memahami pekerjaannya dan paham pergerakan di wilayahnya. Dia menegaskan pemerintah berusaha untuk memilih secara efektif dan efisien. "Kami tengah mempertimbangkan opsi-opsi itu," katanya.
Selain itu, Akmal menilai bahwa Sekda akan lebih bisa memahami pekerjaannya dan paham pergerakan di wilayahnya. Dia menegaskan pemerintah berusaha untuk memilih secara efektif dan efisien. "Kami tengah mempertimbangkan opsi-opsi itu," katanya.
(abd)
Lihat Juga :