Wamenkumham Nilai Dua Eks Menteri Layak Dituntut Mati, Ini Penjelasannya
Rabu, 17 Februari 2021 - 19:36 WIB
loading...
A
A
A
Dia juga membeberkan argumentasinya terkait pandangannya itu. “Mengapa demikian, karena menurut hemat saya, ada paling tidak dua alasan pemberatan bagi kedua orang ini,” tuturnya.
Pertama, kata dia, kedua mantan Menteri itu melakukan kejahatan dalam keadaan darurat. “Dalam konteks ini adalah Covid-19,” katanya.
Sedangkan alasan yang kedua, kata dia, kedua mantan menteri itu melakukan kejahatan dalam jabatan. “Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup, untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Seperti diketahui, mantan Mensos Juliari P Batubara telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Sementara itu, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo tersandung kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster.
Baca juga: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Bisa Dihukum Mati, tapi…
Pertama, kata dia, kedua mantan Menteri itu melakukan kejahatan dalam keadaan darurat. “Dalam konteks ini adalah Covid-19,” katanya.
Sedangkan alasan yang kedua, kata dia, kedua mantan menteri itu melakukan kejahatan dalam jabatan. “Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup, untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Seperti diketahui, mantan Mensos Juliari P Batubara telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Sementara itu, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo tersandung kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster.
Baca juga: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Bisa Dihukum Mati, tapi…
(dam)
Lihat Juga :