Geger! Publik Ramai Tolak Ketentuan Seragam Sekolah, Tonton di iNews Room Pukul 18.00 Ini!

Rabu, 17 Februari 2021 - 17:53 WIB
loading...
Geger! Publik Ramai Tolak Ketentuan Seragam Sekolah, Tonton di iNews Room Pukul 18.00 Ini!
iNews Room Rabu 17 Februari 2021, mulai pukul 18.00 WIB.
A A A
JAKARTA - Aksi menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama soal seragam sekolah yang tidak boleh beratribut agama mulai muncul. Salah satunya, Wali Kota Pariaman, Sumatra Barat, Genius Umar tegas-tegas menolak menjalankan SKB 3 Menteri ini.

Genius mengklaim tak pernah ada kasus penolakan pemakaian seragam sekolah yang identik dengan agama Islam di kota yang dia pimpin. Aturan berpakaian sekolah di Pariaman tidak akan diubah meskipun ada SKB 3 menteri soal seragam sekolah.

"Masyarakat Pariaman itu homogen. Tidak pernah ada kasus seperti itu (protes memakai seragam yang identik dengan agama tertentu). Jadi biarkanlah berjalan seperti biasa," kata Genius Umar kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

Sang wali kota mengatakan siap berdiskusi dengan tiga menteri dan juga siap jika diberikan sanksi. Penolakan SKB tiga menteri ini akan menjadi tema utama program "iNews Room" hari ini, Rabu 17 Februari 2021.

"iNews Room" juga akan menghadirkan informasi dan laporan langsung dari Medan, Sumatra Utara, terkait sindikat penjualan bayi. Selain itu video viral kedatangan ratusan mobil baru yang dibeli warga desa Sumurgeneng, Tuban, Jawa Timur juga akan jadi pembahasan di program "iNews Room" hari ini.

Lengkapi informasi Anda juga dengan berita-berita update sepanjang hari ini soal vaksinasi Covid-19 terhadap Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan pedagang pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat serta pencarian korban longsor di Nganjuk, Jawa Timur.

Dipandu presenter Latief Siregar, "iNews Room" Rabu 17 Februari 2021, mulai pukul 18.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1402 seconds (0.1#10.140)