Fraksi PAN Minta Revisi UU ITE Perhatikan 2 Hal Ini
Rabu, 17 Februari 2021 - 05:36 WIB
loading...
A
A
A
“Kalau mau direvisi, sekalian disesuaikan dengan perkembangan IT kontemporer. Termasuk perkembangan media-media sosial. Juga situasi pandemi dimana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya,” terangnya.
Kedua, Saleh melanjutkan revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan. Berkenaan dengan aturan pidana, sebaiknya diatur di dalam KUHP. Baca juga: Kapolri Sebut UU ITE Sudah Tidak Sehat
“Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih,” tegas Legislator Dapil Sumatera Utara II ini.
Kedua, Saleh melanjutkan revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan. Berkenaan dengan aturan pidana, sebaiknya diatur di dalam KUHP. Baca juga: Kapolri Sebut UU ITE Sudah Tidak Sehat
“Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih,” tegas Legislator Dapil Sumatera Utara II ini.
(kri)
Lihat Juga :