Rapim TNI 2021, Prabowo Tekankan Pentingnya Pertahanan Rakyat Semesta
Selasa, 16 Februari 2021 - 19:24 WIB
loading...
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan pembekalan kepada peserta Rapat Pimpinan (Rapim) TNI 2021 yang diselenggarakan di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI Cilangkap, Selasa (16/2/2021). Foto/Puskom Publik Kemhan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan pembekalan kepada peserta Rapat Pimpinan (Rapim) TNI 2021 yang diselenggarakan di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI Cilangkap, Selasa (16/2/2021).
Dalam pembekalannya kepada para peserta Rapim TNI, Prabowo menekankan untuk saling meningkatkan kerja sama yang erat dalam rangka tercapainya pembangunan postur kekuatan pertahanan negara yang tidak terlepas dari rancang bangun para pendiri bangsa dan tertuang dalam UUD 1945 yakni sistem pertahanan rakyat semesta. Baca juga: Menhan Prabowo Perkuat Hubungan Bilateral RI-AS Lewat Kerja Sama Alutsista
Menurut Prabowo, pada Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Kemudian dilanjutkan dengan Pasal 30 ayat (1) dengan penegasan pernyataan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usha pertahanan dan keamanan negara”. Baca juga: Prabowo-Plt Menhan Amerika Sepakat Jaga Keamanan Indo Pasifik
"Dua kali dalam satu konstitusi, dua kali para pendiri bangsa menegaskan sistem pertahanan kita, artinya sistem pertahanan kita adalah pertahanan keamanan rakyat semesta, yang melibatkan seluruh rakyat ikut memikul tanggung jawab", tegas Menhan. Baca juga: Pertahanan Rakyat Semesta
Pada kesempatan tersebut, Prabowo didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
Dalam pembekalannya kepada para peserta Rapim TNI, Prabowo menekankan untuk saling meningkatkan kerja sama yang erat dalam rangka tercapainya pembangunan postur kekuatan pertahanan negara yang tidak terlepas dari rancang bangun para pendiri bangsa dan tertuang dalam UUD 1945 yakni sistem pertahanan rakyat semesta. Baca juga: Menhan Prabowo Perkuat Hubungan Bilateral RI-AS Lewat Kerja Sama Alutsista
Menurut Prabowo, pada Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Kemudian dilanjutkan dengan Pasal 30 ayat (1) dengan penegasan pernyataan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usha pertahanan dan keamanan negara”. Baca juga: Prabowo-Plt Menhan Amerika Sepakat Jaga Keamanan Indo Pasifik
"Dua kali dalam satu konstitusi, dua kali para pendiri bangsa menegaskan sistem pertahanan kita, artinya sistem pertahanan kita adalah pertahanan keamanan rakyat semesta, yang melibatkan seluruh rakyat ikut memikul tanggung jawab", tegas Menhan. Baca juga: Pertahanan Rakyat Semesta
Pada kesempatan tersebut, Prabowo didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
Lihat Juga :