Politikus Golkar Apresiasi Arahan Jokowi soal Penerapan Pasal Karet UU ITE

Selasa, 16 Februari 2021 - 11:39 WIB
loading...
Politikus Golkar Apresiasi Arahan Jokowi soal Penerapan Pasal Karet UU ITE
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Politikus Golkar Christina Aryani mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang meminta jajaran Polri berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi mengingatkan adanya pasal-pasal dalam UU ITE yang bisa diterjemahkan secara multitafsir. Christina Aryani mendukung sepenuhnya pernyataan Presiden Jokowi tersebut.

Baca juga: Setuju Revisi UU ITE, PKS: Jangan Hanya Move Politik Kosong


"Yang mana menangkap fakta riil yang terjadi di masyarakat, bahwa penerapan pasal-pasal telah berkembang liar, membuat resah dan gusar bahkan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat," ujar Christina Aryani dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Selasa (16/2/2021).

Menurut Christina, tidak bisa dipungkiri banyak juga yang sudah menjadi korban atas penerapan UU ITE itu. "Pada sisi ini kami mengapresiasi Presiden yang telah menangkap kegelisahan masyarakat ini," kata Politikus Partai Golkar ini.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Kapolri Selektif Terima Laporan UU ITE


Christina mengungkapkan, DPR banyak mendapat masukan dari masyarakat terkait urgensi revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE. Christina menambahkan, apa yang disampaikan Presiden Jokowi kemarin sebenarnya meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat pedoman interpretasi resmi terkait pasal-pasal UU ITE yang berpotensi multitafsir.

"Pedoman mana selanjutnya digunakan oleh institusi kepolisian dalam menerima laporan atau menjalankan penyelidikan atau penyidikan," kata Christina.

Christina mengatakan, apabila dalam level peraturan tersebut, yakni Peraturan Kapolri atau Surat Edaran Kapolri, masalah multifasir maupun saling lapor sudah bisa dieliminir, revisi UU ITE belum diperlukan. "Namun jika ternyata implementasi di lapangan masih tidak sesuai dengan harapan, maka revisi UU ITE menjadi satu-satunya jalan keluar," pungkas anggota Komisi I DPR RI ini.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2167 seconds (0.1#10.140)