Polri Keluarkan Telegram Nomor 1218/2020 Antisipasi Tumpang Tindih Kebijakan Pusat-Daerah
Jum'at, 17 April 2020 - 17:01 WIB
loading...
A
A
A
Surat Telegram tersebut memerintahkan kepada para Kapolda dan Kapolres, sebagai kepala operasi daerah, agar terlibat aktif dalam setiap penyusunan semua kebijakan Pemda dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 untuk memberikan saran dan rekomendasi.
“Khususnya terkait aspek keamanan agar tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat, sebagai contoh kebijakan Pemda melakukan penutupan akses keluar masuk wilayah, penutupan jalur/rel kereta api yang bertentangan dengan Pasal 12 Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19,” jelas Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Jumat (17/4/2020).
Mengingat COVID-19 merupakan bencana nasional yang tidak hanya berdampak pada kesehatan namun juga berdampak pada sosial, ekonomi, dan keamanan, Kabaharkam Polri berharap setiap kebijakan yang diambil Pemda memperhatikan semua aspek tersebut.
Selain itu melalui surat telegram tersebut, Kabaharkam Polri juga menginstruksikan kepada para Kapolda dan Kapolres untuk mempertahankan dan meningkatkan sinergi TNI-Polri dalam mengamankan dan mengawal kebijakan pemerintah pusat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
“Khususnya terkait aspek keamanan agar tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat, sebagai contoh kebijakan Pemda melakukan penutupan akses keluar masuk wilayah, penutupan jalur/rel kereta api yang bertentangan dengan Pasal 12 Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19,” jelas Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Jumat (17/4/2020).
Mengingat COVID-19 merupakan bencana nasional yang tidak hanya berdampak pada kesehatan namun juga berdampak pada sosial, ekonomi, dan keamanan, Kabaharkam Polri berharap setiap kebijakan yang diambil Pemda memperhatikan semua aspek tersebut.
Selain itu melalui surat telegram tersebut, Kabaharkam Polri juga menginstruksikan kepada para Kapolda dan Kapolres untuk mempertahankan dan meningkatkan sinergi TNI-Polri dalam mengamankan dan mengawal kebijakan pemerintah pusat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
(kri)
Lihat Juga :