Polri Keluarkan Telegram Nomor 1218/2020 Antisipasi Tumpang Tindih Kebijakan Pusat-Daerah

Jum'at, 17 April 2020 - 17:01 WIB
loading...
Polri Keluarkan Telegram...
Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1218/IV/OPS.2/2020 tertanggal 16 April 2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto sebagai Kaopspus Aman Nusa II. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pertengahan Maret lalu, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Coronavirus disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemi. Pemerintah Indonesia kemudian menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Selanjutnya, sebagai upaya penanganan dan pencegahan semakin meluasnya persebaran pandemi, pemerintah pusat membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Selain itu, pemerintah pusat juga melarang pemerintah daerah bertindak sendiri tanpa koordinasi dengan Gugus Tugas.

Hingga Jumat 17 April 2020, pukul 12.00 WIB, jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia mencapai 5.923 kasus, sembuh 607 kasus, dan meninggal dunia 520 kasus. Walau telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional, adanya otonomi daerah membuat penanganan pandemi COVID-19 berpotensi terjadi tumpang-tindih antara pemerintah pusat dan daerah.

Sebagai antisipasi, Polri melalui Operasi Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Tahun 2020 menginstruksikan kepala kepolisian satuan kewilayahan untuk berkoordinasi dengan kepala pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.

Untuk itu, Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1218/IV/OPS.2/2020 tertanggal 16 April 2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto sebagai Kaopspus Aman Nusa II.

Surat Telegram tersebut memerintahkan kepada para Kapolda dan Kapolres, sebagai kepala operasi daerah, agar terlibat aktif dalam setiap penyusunan semua kebijakan Pemda dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 untuk memberikan saran dan rekomendasi.

“Khususnya terkait aspek keamanan agar tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat, sebagai contoh kebijakan Pemda melakukan penutupan akses keluar masuk wilayah, penutupan jalur/rel kereta api yang bertentangan dengan Pasal 12 Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19,” jelas Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Jumat (17/4/2020).

Mengingat COVID-19 merupakan bencana nasional yang tidak hanya berdampak pada kesehatan namun juga berdampak pada sosial, ekonomi, dan keamanan, Kabaharkam Polri berharap setiap kebijakan yang diambil Pemda memperhatikan semua aspek tersebut.

Selain itu melalui surat telegram tersebut, Kabaharkam Polri juga menginstruksikan kepada para Kapolda dan Kapolres untuk mempertahankan dan meningkatkan sinergi TNI-Polri dalam mengamankan dan mengawal kebijakan pemerintah pusat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Rekomendasi
Mutasi Polri, AKBP Rulian...
Mutasi Polri, AKBP Rulian Syauri Jabat Kapolres Malang, Kombes Putu Kholis Jadi Kapolres Bekasi Kota
True Love In Disguise,...
'True Love In Disguise', Drama China Romantis tentang Kencan Buta Penuh Rahasia di V+Short
Penampakan Razman Nasution...
Penampakan Razman Nasution Pakai Peci dan Sarung saat Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Berita Terkini
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
DPR Upayakan Formula...
DPR Upayakan Formula TKD Tetap Adil, Rasional, dan Berpihak ke Daerah
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved