Polri Keluarkan Telegram Nomor 1218/2020 Antisipasi Tumpang Tindih Kebijakan Pusat-Daerah
Jum'at, 17 April 2020 - 17:01 WIB
loading...
Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1218/IV/OPS.2/2020 tertanggal 16 April 2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto sebagai Kaopspus Aman Nusa II. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pertengahan Maret lalu, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Coronavirus disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemi. Pemerintah Indonesia kemudian menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
Selanjutnya, sebagai upaya penanganan dan pencegahan semakin meluasnya persebaran pandemi, pemerintah pusat membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Selain itu, pemerintah pusat juga melarang pemerintah daerah bertindak sendiri tanpa koordinasi dengan Gugus Tugas.
Hingga Jumat 17 April 2020, pukul 12.00 WIB, jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia mencapai 5.923 kasus, sembuh 607 kasus, dan meninggal dunia 520 kasus. Walau telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional, adanya otonomi daerah membuat penanganan pandemi COVID-19 berpotensi terjadi tumpang-tindih antara pemerintah pusat dan daerah.
Sebagai antisipasi, Polri melalui Operasi Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Tahun 2020 menginstruksikan kepala kepolisian satuan kewilayahan untuk berkoordinasi dengan kepala pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
Untuk itu, Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1218/IV/OPS.2/2020 tertanggal 16 April 2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto sebagai Kaopspus Aman Nusa II.
Selanjutnya, sebagai upaya penanganan dan pencegahan semakin meluasnya persebaran pandemi, pemerintah pusat membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Selain itu, pemerintah pusat juga melarang pemerintah daerah bertindak sendiri tanpa koordinasi dengan Gugus Tugas.
Hingga Jumat 17 April 2020, pukul 12.00 WIB, jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia mencapai 5.923 kasus, sembuh 607 kasus, dan meninggal dunia 520 kasus. Walau telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional, adanya otonomi daerah membuat penanganan pandemi COVID-19 berpotensi terjadi tumpang-tindih antara pemerintah pusat dan daerah.
Sebagai antisipasi, Polri melalui Operasi Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Tahun 2020 menginstruksikan kepala kepolisian satuan kewilayahan untuk berkoordinasi dengan kepala pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
Untuk itu, Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1218/IV/OPS.2/2020 tertanggal 16 April 2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto sebagai Kaopspus Aman Nusa II.
Lihat Juga :