Polri Keluarkan Telegram Nomor 1218/2020 Antisipasi Tumpang Tindih Kebijakan Pusat-Daerah

Jum'at, 17 April 2020 - 17:01 WIB
loading...
Polri Keluarkan Telegram...
Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1218/IV/OPS.2/2020 tertanggal 16 April 2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto sebagai Kaopspus Aman Nusa II. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pertengahan Maret lalu, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Coronavirus disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemi. Pemerintah Indonesia kemudian menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Selanjutnya, sebagai upaya penanganan dan pencegahan semakin meluasnya persebaran pandemi, pemerintah pusat membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Selain itu, pemerintah pusat juga melarang pemerintah daerah bertindak sendiri tanpa koordinasi dengan Gugus Tugas.

Hingga Jumat 17 April 2020, pukul 12.00 WIB, jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia mencapai 5.923 kasus, sembuh 607 kasus, dan meninggal dunia 520 kasus. Walau telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional, adanya otonomi daerah membuat penanganan pandemi COVID-19 berpotensi terjadi tumpang-tindih antara pemerintah pusat dan daerah.

Sebagai antisipasi, Polri melalui Operasi Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Tahun 2020 menginstruksikan kepala kepolisian satuan kewilayahan untuk berkoordinasi dengan kepala pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.

Untuk itu, Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1218/IV/OPS.2/2020 tertanggal 16 April 2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto sebagai Kaopspus Aman Nusa II.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Rekomendasi
Insiden Tutup Mulut...
Insiden Tutup Mulut di Piala Dunia 2026: Messi Kebal Kartu Merah?
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Jelang Kontra Inggris,...
Jelang Kontra Inggris, Harry Kane Masuk Daftar Sihir Dukun Ghana
Berita Terkini
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved