Menteri Tjahjo Akan Beri Penghargaan Polres dengan Pelayanan Prima
Selasa, 16 Februari 2021 - 08:15 WIB
loading...
A
A
A
Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Diah Natalisa menjelaskan, evaluasi dilakukan pada 209 pelayanan publik di polres berbagai daerah. Ada enam aspek yang menjadi dasar penilaian berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17/2017.
Enam aspek itu, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik. Baca juga: Presiden Jokowi Minta TNI-Polri Dukung PPKM Mikro dan Vaksinasi Massal
Tahap evaluasi dimulai dari pengisian kuesioner secara online dengan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), melalui laman sipp.menpan.go.id. Untuk memastikan kebenaran dari kuesioner yang telah diisi, tim evaluator melakukan verifikasi lapangan ke lokasi layanan.
“Dilanjutkan dengan desk evaluasi secara virtual, kemudian disusun berita acara hasil pengamatan beserta rekomendasi perbaikan,” tutur Diah dalam keterangannya, Senin 15 Februari 2021.
Kemudian, sambung Diah, Setiap unit pelayanan polres, khususnya layanan SIM dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) diharapkan selalu meningkatkan kualitas layanan. Terutama di masa krisis seperti ini, layanan kepolisian harus adaptif terhadap segala jenis perubahan. “Peningkatan kualitas pelayanan publik adalah simbol komitmen kuat kepolisian untuk terus hadir bagi masyarakat,” tuturnya.
Enam aspek itu, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik. Baca juga: Presiden Jokowi Minta TNI-Polri Dukung PPKM Mikro dan Vaksinasi Massal
Tahap evaluasi dimulai dari pengisian kuesioner secara online dengan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), melalui laman sipp.menpan.go.id. Untuk memastikan kebenaran dari kuesioner yang telah diisi, tim evaluator melakukan verifikasi lapangan ke lokasi layanan.
“Dilanjutkan dengan desk evaluasi secara virtual, kemudian disusun berita acara hasil pengamatan beserta rekomendasi perbaikan,” tutur Diah dalam keterangannya, Senin 15 Februari 2021.
Kemudian, sambung Diah, Setiap unit pelayanan polres, khususnya layanan SIM dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) diharapkan selalu meningkatkan kualitas layanan. Terutama di masa krisis seperti ini, layanan kepolisian harus adaptif terhadap segala jenis perubahan. “Peningkatan kualitas pelayanan publik adalah simbol komitmen kuat kepolisian untuk terus hadir bagi masyarakat,” tuturnya.
(dam)
Lihat Juga :