Menteri Tjahjo Akan Beri Penghargaan Polres dengan Pelayanan Prima

Selasa, 16 Februari 2021 - 08:15 WIB
loading...
Menteri Tjahjo Akan Beri Penghargaan Polres dengan Pelayanan Prima
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo dijadwalkan akan memberi penghargaan kepada polres, polresta, dan polrestabes yang berhasil meraih predikat A atau Pelayanan Prima.

Penghargaan ini merupakan hasil evaluasi tahun 2020, 12 polres berhasil mendapatkan penghargaan Pelayanan Prima. Peningkatan signifikan terlihat dari tahun 2019 yang menempatkan enam polres dalam predikat A.

Adapun penghargaan ini akan diberikan di Ruang Rapat Utama Markas Besar Polri Jakarta, Selasa (16/2/2021) hari ini yang digelar dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Dalam acara pengharagaan itu, para kapolres dan jajarannya yang hadir secara langsung maupun secara virtual, akan mendapatkan arahan dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Acara ini juga akan dihadiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Heinhard Golose, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, serta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri.

Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Diah Natalisa menjelaskan, evaluasi dilakukan pada 209 pelayanan publik di polres berbagai daerah. Ada enam aspek yang menjadi dasar penilaian berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17/2017.

Enam aspek itu, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.


Tahap evaluasi dimulai dari pengisian kuesioner secara online dengan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), melalui laman sipp.menpan.go.id. Untuk memastikan kebenaran dari kuesioner yang telah diisi, tim evaluator melakukan verifikasi lapangan ke lokasi layanan.

“Dilanjutkan dengan desk evaluasi secara virtual, kemudian disusun berita acara hasil pengamatan beserta rekomendasi perbaikan,” tutur Diah dalam keterangannya, Senin 15 Februari 2021.

Kemudian, sambung Diah, Setiap unit pelayanan polres, khususnya layanan SIM dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) diharapkan selalu meningkatkan kualitas layanan. Terutama di masa krisis seperti ini, layanan kepolisian harus adaptif terhadap segala jenis perubahan. “Peningkatan kualitas pelayanan publik adalah simbol komitmen kuat kepolisian untuk terus hadir bagi masyarakat,” tuturnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1326 seconds (0.1#10.140)