Fatwa Haram MUI Dinilai Tidak Memengaruhi Pergerakan Buzzer di Medsos
Selasa, 16 Februari 2021 - 05:01 WIB
loading...
A
A
A
Fatwa haram tersebut bisa saja dipatuhi para buzzer, asalkan MUI mengulang-ngulang dan ada sanksi tegas. Misalnya, ada buzzer yang ditemukan oleh MUI lalu dinasihati bahwa yang dilakukannya itu haram.
“Jadi selama cuma fatwa saja enggak akan mengganggu. Buzzer toh mereka juga anonim kan, susah di-tracking,” kata Direktur Eksekutif KedaiKOPI ini.
![Fatwa Haram MUI Dinilai Tidak Memengaruhi Pergerakan Buzzer di Medsos]()
Namun demikian, Hensat meminta agar pemerintah sebaiknya mendukung fatwa haram MUI itu, dengan cara melacak keberadaan para buzzer. Dengan kekuatan pemerintah, keberadaan para buzzer pasti bisa dilacak.
“Yang punya kekuatan dan kemampuan melacak buzzer kan pemerintah,” tukas Hensat.
“Jadi selama cuma fatwa saja enggak akan mengganggu. Buzzer toh mereka juga anonim kan, susah di-tracking,” kata Direktur Eksekutif KedaiKOPI ini.

Namun demikian, Hensat meminta agar pemerintah sebaiknya mendukung fatwa haram MUI itu, dengan cara melacak keberadaan para buzzer. Dengan kekuatan pemerintah, keberadaan para buzzer pasti bisa dilacak.
“Yang punya kekuatan dan kemampuan melacak buzzer kan pemerintah,” tukas Hensat.
(thm)
Lihat Juga :