Bawaslu Minta Tito Karnavian Tidak Lantik Bupati Sabu Raijua
Senin, 15 Februari 2021 - 18:03 WIB
loading...
A
A
A
Dewi menerangkan fakta hukum mengenai kewarganegaraan Orient diperoleh dari surat Kementerian Luar Negeri Nomor 02992/PK/02/2021/64/10 dan surat Kedutaan Besar Amerika Serikat Nomor 00709 pada 10 Februari 2021.
Dewi mengungkapkan surat penetapan Orient-Thobias sudah dikirim ke Ketua DPRD Sabu Raijua. Surat itu akan diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur NTT. Bawaslu meminta Tito Karnavian mengeluarkan Keputusan Mendagri terkait fakta hukum kewarganegaraan ganda ini. Baca juga: Orient P Riwu Kore Bisa Batal Jadi Bupati Sabu Raijua Bila Terbukti Warga AS
Terkait status kewarganegaraan ini diatur dalam Pasal 23 huruf a, b, h, dan I UU Nomor 12 Tahun 2006 juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007. Dalam beleid itu dinyatakan apabila seorang WNI memperoleh kewarganegaraan lain, yang bersangkutan dengan sendirinya (otomatis) kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Dewi mengungkapkan surat penetapan Orient-Thobias sudah dikirim ke Ketua DPRD Sabu Raijua. Surat itu akan diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur NTT. Bawaslu meminta Tito Karnavian mengeluarkan Keputusan Mendagri terkait fakta hukum kewarganegaraan ganda ini. Baca juga: Orient P Riwu Kore Bisa Batal Jadi Bupati Sabu Raijua Bila Terbukti Warga AS
Terkait status kewarganegaraan ini diatur dalam Pasal 23 huruf a, b, h, dan I UU Nomor 12 Tahun 2006 juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007. Dalam beleid itu dinyatakan apabila seorang WNI memperoleh kewarganegaraan lain, yang bersangkutan dengan sendirinya (otomatis) kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
(kri)
Lihat Juga :