Bawaslu Minta Tito Karnavian Tidak Lantik Bupati Sabu Raijua

Senin, 15 Februari 2021 - 18:03 WIB
loading...
Bawaslu Minta Tito Karnavian...
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo meminta Mendagri Tito Karnavian tidak melantik Orient Patriot Riwu Kore sebagai Bupati Kepulauan Sabu Raijua. Foto/Bawaslu
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengenai Bupati Kepulauan Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore . Orient Riwu diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat.

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo meminta Tito tidak melantik Orient sebagai Bupati. “Secara hukum Orient tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukan status kewarganegaraan ganda dari rangkaian hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (15/2/2021). Baca juga: Datangi Polda NTT, Ini Pengakuan Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore

Meskipun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua telah menetapkan Orient dan pasangannya, Thobias Uly, sebagai pemenangan pilkada, fakta hukum baru tentang kewarganegaraan ganda membuat syarat pencalonan tak lagi memenuhi syarat.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Syarat fundamental mengikuti pilkada harus warga negara Indonesia (WNI).

Dalam pilkada 9 Desember 2020, Orient-Thobias meraup 48,3% suara. Mereka mengalahkan pasangan Nikodemus Rihi Heke-Yohanis Yly Kale (30,1%) dan Takem Irianto Raja Pono-Herman Hegi Raja (21,6%).

Dewi menerangkan fakta hukum mengenai kewarganegaraan Orient diperoleh dari surat Kementerian Luar Negeri Nomor 02992/PK/02/2021/64/10 dan surat Kedutaan Besar Amerika Serikat Nomor 00709 pada 10 Februari 2021.

Dewi mengungkapkan surat penetapan Orient-Thobias sudah dikirim ke Ketua DPRD Sabu Raijua. Surat itu akan diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur NTT. Bawaslu meminta Tito Karnavian mengeluarkan Keputusan Mendagri terkait fakta hukum kewarganegaraan ganda ini. Baca juga: Orient P Riwu Kore Bisa Batal Jadi Bupati Sabu Raijua Bila Terbukti Warga AS

Terkait status kewarganegaraan ini diatur dalam Pasal 23 huruf a, b, h, dan I UU Nomor 12 Tahun 2006 juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007. Dalam beleid itu dinyatakan apabila seorang WNI memperoleh kewarganegaraan lain, yang bersangkutan dengan sendirinya (otomatis) kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri-Korsel Matangkan...
Kemendagri-Korsel Matangkan Pengembangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Rekomendasi
3,88 Juta Lowongan Kerja...
3,88 Juta Lowongan Kerja Ramah Lingkungan Bakal Terbuka di 2026, Catat Sektor Industrinya
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Energy dan BP per 22 Juni 2026
9 Kota di Mana Matahari...
9 Kota di Mana Matahari Hampir Tidak Pernah Terbenam atau Terbit saat Musim Panas
Berita Terkini
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved