Mantan Menristek: Tak Tepat MUI Tetapkan Inkonstitusionalitas SKB 3 Menteri

Minggu, 14 Februari 2021 - 17:12 WIB
loading...
Mantan Menristek: Tak...
Mantan Menristek era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yakni, Muhammad A.S. Hikam menyatakan tidak tepat jika MUI turut menilai status hukum SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek) era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid Muhammad A.S. Hikam menyatakan tidak tepat jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menilai status hukum Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri yang diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu.

MUI dinilai bukan lembaga yang tepat untuk menetapkan inkonstitusionalitas sebuah aturan, termasuk SKB 3 Menteri tersebut. Dalam unggahan di akun facebooknya, cendekiawan Nahdlatul Ulama (NU) ini menyatakan MUI dapat menempuh langkah uji materi atau judicial review jika merasa keberatan dengan keberadaan SKB 3 Menteri. “Supaya jelas dan tuntas,” tegas Hikam di Jakarta, Sabtu (13/2/2021). Baca juga: HNW Dukung MUI Revisi SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah

Pernyataan Hikam merespons sikap resmi MUI yang dituangkan dalam lima poin tausiyah untuk menyikapi SKB 3 Menteri soal seragam. Tausiyah tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, pada Kamis 11 Februari 2021. Unggahan Hikam ini pun mendapat dukungan dari sejumlah warganet. Di kolom komentar, banyak netizen yang turut mengamini pernyataannya. Baca juga: Picu Polemik, MUI Minta SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Direvisi

Sebelumnya, sejumlah tokoh dua organisasi Islam besar Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga mendukung SKB 3 Menteri. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Pendidikan KH. Hanief Saha Ghafur mengatakan sekolah dan perguruan tinggi negeri harus menjadi ruang interaksi yang terbuka, beragam, dan toleran sehingga menjadi wahana pendidikan multikulturalisme dan toleransi. "SKB tersebut menempatkan sekolah pada posisi yang tepat dan benar secara hukum dan hak asasi manusia, khususnya penghormatan terhadap hak-hak publik di sekolah publik," katanya.

Hanief yang juga Ketua Program Doktor Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia menegaskan sekolah publik tidak dibenarkan mewajibkan siswa menggunakan seragam beridentitas tunggal berdasarkan agama tertentu. Khusus bagi siswi muslimah, sekolah juga tidak bisa melarang mereka yang ingin mengenakan hijab sepanjang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengatur secara terperinci mengenai aturan seragam bagi siswa muslimah.

Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai, SKB 3 Menteri terkait seragam keagamaan bukanlah masalah besar. Di negara maju, seragam tidak menjadi persoalan karena tak terkait mutu pendidikan. "Kalau saya cermati substansi dan tujuannya, SKB 3 Menteri tidak ada masalah. Substansinya terkait dengan jaminan kebebasan menjalankan ajaran agama diatur dalam Pasal 29 UUD 1945," terang dia.

Dukungan juga datang dari sejumlah pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, Ketua Dewan Pengurus Yayasan Cahaya Guru, Henny Supolo Sitepu dan Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid menyatakan setiap orang berhak menjalankan ajaran agamanya. “Negara berkewajiban melindungi semua orang dari pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan serta harus menjunjung netralitas, bersikap adil dan menghindari konflik kepentingan pribadi,” tegas Beka.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Minta Presiden Prabowo...
MUI Minta Presiden Prabowo Selamatkan 5 WNI yang Ditangkap Israel
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Fatwa dengan MUI...
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
MUI Tegaskan Penyembelihan...
MUI Tegaskan Penyembelihan Hewan DAM Harus di Tanah Suci
Rekomendasi
Misi Evelyne Bongkar...
Misi Evelyne Bongkar Kebenaran Dimulai dalam Undercover Ex Girlfriend di V+Short, Simak Sinopsisnya!
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Berita Terkini
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved