Mantan Menristek: Tak Tepat MUI Tetapkan Inkonstitusionalitas SKB 3 Menteri

Minggu, 14 Februari 2021 - 17:12 WIB
loading...
Mantan Menristek: Tak...
Mantan Menristek era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yakni, Muhammad A.S. Hikam menyatakan tidak tepat jika MUI turut menilai status hukum SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek) era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid Muhammad A.S. Hikam menyatakan tidak tepat jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menilai status hukum Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri yang diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu.

MUI dinilai bukan lembaga yang tepat untuk menetapkan inkonstitusionalitas sebuah aturan, termasuk SKB 3 Menteri tersebut. Dalam unggahan di akun facebooknya, cendekiawan Nahdlatul Ulama (NU) ini menyatakan MUI dapat menempuh langkah uji materi atau judicial review jika merasa keberatan dengan keberadaan SKB 3 Menteri. “Supaya jelas dan tuntas,” tegas Hikam di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).

Pernyataan Hikam merespons sikap resmi MUI yang dituangkan dalam lima poin tausiyah untuk menyikapi SKB 3 Menteri soal seragam. Tausiyah tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, pada Kamis 11 Februari 2021. Unggahan Hikam ini pun mendapat dukungan dari sejumlah warganet. Di kolom komentar, banyak netizen yang turut mengamini pernyataannya.

Sebelumnya, sejumlah tokoh dua organisasi Islam besar Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga mendukung SKB 3 Menteri. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Pendidikan KH. Hanief Saha Ghafur mengatakan sekolah dan perguruan tinggi negeri harus menjadi ruang interaksi yang terbuka, beragam, dan toleran sehingga menjadi wahana pendidikan multikulturalisme dan toleransi. "SKB tersebut menempatkan sekolah pada posisi yang tepat dan benar secara hukum dan hak asasi manusia, khususnya penghormatan terhadap hak-hak publik di sekolah publik," katanya.

Hanief yang juga Ketua Program Doktor Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia menegaskan sekolah publik tidak dibenarkan mewajibkan siswa menggunakan seragam beridentitas tunggal berdasarkan agama tertentu. Khusus bagi siswi muslimah, sekolah juga tidak bisa melarang mereka yang ingin mengenakan hijab sepanjang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengatur secara terperinci mengenai aturan seragam bagi siswa muslimah.

Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai, SKB 3 Menteri terkait seragam keagamaan bukanlah masalah besar. Di negara maju, seragam tidak menjadi persoalan karena tak terkait mutu pendidikan. "Kalau saya cermati substansi dan tujuannya, SKB 3 Menteri tidak ada masalah. Substansinya terkait dengan jaminan kebebasan menjalankan ajaran agama diatur dalam Pasal 29 UUD 1945," terang dia.

Dukungan juga datang dari sejumlah pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, Ketua Dewan Pengurus Yayasan Cahaya Guru, Henny Supolo Sitepu dan Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid menyatakan setiap orang berhak menjalankan ajaran agamanya. “Negara berkewajiban melindungi semua orang dari pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan serta harus menjunjung netralitas, bersikap adil dan menghindari konflik kepentingan pribadi,” tegas Beka.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
MUI Dukung Fatwa Jihad...
MUI Dukung Fatwa Jihad Ulama Muslim Internasional Melawan Israel
Ketua MUI KH Cholil...
Ketua MUI KH Cholil Nafis: Tidak Ada Orang Kaya dan Bermartabat dari Perjudian
MUI Serukan Solidaritas...
MUI Serukan Solidaritas untuk Palestina di Bulan Ramadan 2025
Kemenag Ajak Media Jadikan...
Kemenag Ajak Media Jadikan Ramadan Momentum Siarkan Program Edukatif
Dialog Antarumat Beragama,...
Dialog Antarumat Beragama, Waketum MUI: Anggaran Boleh Dipangkas, Kerukunan Jangan
MUI Tegaskan Orang Kaya...
MUI Tegaskan Orang Kaya Haram Konsumsi Gas Elpiji 3 Kg dan Pertalite
Waketum MUI Bersama...
Waketum MUI Bersama Forum MKK Apresiasi Kebijakan Prorakyat Presiden Prabowo
Minta PSN PIK 2 Dicabut...
Minta PSN PIK 2 Dicabut Buntut Pagar Laut, MUI: Banyak Mudharat dan Zalimi Rakyat
Polemik Proyek Strategis...
Polemik Proyek Strategis Nasional PIK 2, Begini Tanggapan Manajemen
Rekomendasi
Zelensky: 155 Warga...
Zelensky: 155 Warga China Ikut Perang Dukung Rusia Melawan Ukraina
Horeee! Dana KJP Plus...
Horeee! Dana KJP Plus Tahap II Cair sejak 8 April 2025
Keputusan Sunan Kudus...
Keputusan Sunan Kudus Tunjuk Pengganti Raja Pajang dari Demak Picu Pemberontakan Rakyat
Berita Terkini
Tiba di Ankara, Prabowo...
Tiba di Ankara, Prabowo Langsung Disambut Langsung Erdogan
1 jam yang lalu
4 Brigjen Pol Dipromosikan...
4 Brigjen Pol Dipromosikan Jadi Direktur di Internal Polri usai Kenaikan Pangkat Maret 2025
2 jam yang lalu
TASPEN Imbau Seluruh...
TASPEN Imbau Seluruh Peserta untuk Lindungi Data Pribadi
10 jam yang lalu
Kolaborasi Kelas Dunia:...
Kolaborasi Kelas Dunia: Prof Deby Vinsky Gandeng Swiss Biotech dan REYOU Switzerland
10 jam yang lalu
Profil Aufaa Luqman,...
Profil Aufaa Luqman, Adik Almas Tsaqibirru Penggugat Jokowi Gara-gara Gagal Beli Mobil Esemka
11 jam yang lalu
Bahas Konflik Gaza dengan...
Bahas Konflik Gaza dengan MBZ, Prabowo: Kita Mencari Upaya Perdamaian
12 jam yang lalu
Infografis
Mantan Jenderal Zionis:...
Mantan Jenderal Zionis: 3 Penyebab Israel akan Segera Hancur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved