Cukup Penting, Peran KNKT Dinilai Perlu Diperkuat dan Diperluas
Sabtu, 13 Februari 2021 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
Namun demikian PKS juga menyoroti, selama ini sebagian besar rekomendasi KNKT terhadap investigasi kecelakaan penerbangan yang telah terjadi sebelumnya banyak yang belum tuntas ditindaklanjuti.
Hal ini juga tersirat dari penilaian ICAO tahun 2017 terhadap keselamatan penerbangan Indonesia dimana walaupun Skor EI (Effective Implementation) Indonesia adalah 80,84% yang berada di atas rata-rata negara-negara asia sebesar 75,12%, namun terdapat dua komponen Skor EI Indonesia tersebut yang nilainya dibawah rata-rata global.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menuturkan, kedua komponen tersebut adalah skor CE1 nilainya sebesar 72,73 sementara nilai rata-rata global yaitu 75,75 skor ini terkait dengan pembentukan undang-undang penerbangan sipil yang mendukung sistem penerbangan sipil dan fungsi peraturan negara yang sesuai dengan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional (Konvensi Chicago).
"Yang kedua adalah skor CE8 yang nilainya sangat rendah sebesar 49,12 sedangkan nilai rata-rata global yaitu 51,81 skor ini terkait dengan pelaksanaan proses dan prosedur untuk menyelesaikan kekurangan yang diidentifikasi berdampak pada keselamatan penerbangan, yang mungkin telah berada di dalam sistem dan telah dideteksi oleh otoritas pengatur atau badan lain yang sesuai," ujar Suryadi Jaya Purnama dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Sabtu (13/2/2021).
Dia menjelaskan, hasil investigasi KNKT atas beberapa peristiwa kecelakaan di masa lalu banyak menyebutkan adanya faktor-faktor yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan mekanisme pengawasan, baik oleh Internal Maskapai Penerbangan maupun tata kelola pengawasan dari pihak otoritas penerbangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.
"Tidak tuntasnya tindak lanjut hasil investigasi KNKT mungkin saja berkaitan dengan fakta bahwa KNKT secara administratif masih berada di bawah Sekretariat Jenderal Kemenhub, sehingga mungkin menyebabkan rekomendasi KNKT tidak memiliki kekuatan," tuturnya.
Selain itu kata dia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi juga sangat lemah karena di dalamnya terdapat ketentuan wajibnya pihak-pihak terkait menindaklanjuti hasil investigasi KNKT, namun tidak memberikan sanksi apabila hasil investigasi tersebut tidak ditindaklanjuti.
Dari segi kelembagaan, dia mengatakan walaupun menurut Perpres Nomor 2 Tahun 2012 tentang KNKT Pasal 3, KNKT merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, namun menurut Perpres yang sama Pasal 9, dalam melaksanakan tugasnya KNKT dikoordinasikan oleh Menteri Perhubungan.
Hal ini juga tersirat dari penilaian ICAO tahun 2017 terhadap keselamatan penerbangan Indonesia dimana walaupun Skor EI (Effective Implementation) Indonesia adalah 80,84% yang berada di atas rata-rata negara-negara asia sebesar 75,12%, namun terdapat dua komponen Skor EI Indonesia tersebut yang nilainya dibawah rata-rata global.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menuturkan, kedua komponen tersebut adalah skor CE1 nilainya sebesar 72,73 sementara nilai rata-rata global yaitu 75,75 skor ini terkait dengan pembentukan undang-undang penerbangan sipil yang mendukung sistem penerbangan sipil dan fungsi peraturan negara yang sesuai dengan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional (Konvensi Chicago).
"Yang kedua adalah skor CE8 yang nilainya sangat rendah sebesar 49,12 sedangkan nilai rata-rata global yaitu 51,81 skor ini terkait dengan pelaksanaan proses dan prosedur untuk menyelesaikan kekurangan yang diidentifikasi berdampak pada keselamatan penerbangan, yang mungkin telah berada di dalam sistem dan telah dideteksi oleh otoritas pengatur atau badan lain yang sesuai," ujar Suryadi Jaya Purnama dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Sabtu (13/2/2021).
Dia menjelaskan, hasil investigasi KNKT atas beberapa peristiwa kecelakaan di masa lalu banyak menyebutkan adanya faktor-faktor yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan mekanisme pengawasan, baik oleh Internal Maskapai Penerbangan maupun tata kelola pengawasan dari pihak otoritas penerbangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.
"Tidak tuntasnya tindak lanjut hasil investigasi KNKT mungkin saja berkaitan dengan fakta bahwa KNKT secara administratif masih berada di bawah Sekretariat Jenderal Kemenhub, sehingga mungkin menyebabkan rekomendasi KNKT tidak memiliki kekuatan," tuturnya.
Selain itu kata dia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi juga sangat lemah karena di dalamnya terdapat ketentuan wajibnya pihak-pihak terkait menindaklanjuti hasil investigasi KNKT, namun tidak memberikan sanksi apabila hasil investigasi tersebut tidak ditindaklanjuti.
Dari segi kelembagaan, dia mengatakan walaupun menurut Perpres Nomor 2 Tahun 2012 tentang KNKT Pasal 3, KNKT merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, namun menurut Perpres yang sama Pasal 9, dalam melaksanakan tugasnya KNKT dikoordinasikan oleh Menteri Perhubungan.
Lihat Juga :