Kritik Boleh Asalkan Jangan Mengandung Kebencian
Sabtu, 13 Februari 2021 - 09:17 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP, Muhammad Iqbal menilai pemerintah perlu mendapat kritik membangun sehingga bisa mengetahui setiap kekurangan. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Dalam negara demokrasi, kritik adalah hal yang wajar dan sangat perlu. Akan tetapi, kritik terhadap siapapun, termasuk pemerintah jangan sampai menyimpang dari koridor hukum dan tidak berdasarkan rasa kebencian .
Anggota Komisi I DPR, Muhammad Iqbal menilai pemerintah perlu mendapat kritik membangun sehingga bisa mengetahui setiap kekurangan. "Oleh karena itu Pak Jokowi meminta masyarakat lebih aktif sampaikan kritik dan masukan. Hal ini bisa dimaknai bahwa presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan tidak anti kritik," ujar Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (13/2/2021). Baca juga: Pasal Karet UU ITE Intai Para Pengkritik, Pengamat: Pemerintah Jangan Standar Ganda
Iqbal menjelaskan dengan adanya kritikan dan masukan baik dari DPR atau dari masyarakat, bisa menjadi salah satu acuan bagi pemerintah dalam melaksanakan program-program yang lebih terarah dan tepat sasaran.
"Tetapi harus dipahami juga walaupun hak mengeluarkan pendapat dilindungi undang-undang, tetapi hendaknya saat menyampaikan kritik harus dalam koridor hukum yang berlaku dan tidak didasarkan rasa kebencian," jelas Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Sekadar diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik dan masukan terhadap kerja-kerja pemerintah. Adapun pernyataan itu disampaikan saat peluncuran laporan tahunan Ombudsman RI tahun 2020.
Anggota Komisi I DPR, Muhammad Iqbal menilai pemerintah perlu mendapat kritik membangun sehingga bisa mengetahui setiap kekurangan. "Oleh karena itu Pak Jokowi meminta masyarakat lebih aktif sampaikan kritik dan masukan. Hal ini bisa dimaknai bahwa presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan tidak anti kritik," ujar Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (13/2/2021). Baca juga: Pasal Karet UU ITE Intai Para Pengkritik, Pengamat: Pemerintah Jangan Standar Ganda
Iqbal menjelaskan dengan adanya kritikan dan masukan baik dari DPR atau dari masyarakat, bisa menjadi salah satu acuan bagi pemerintah dalam melaksanakan program-program yang lebih terarah dan tepat sasaran.
"Tetapi harus dipahami juga walaupun hak mengeluarkan pendapat dilindungi undang-undang, tetapi hendaknya saat menyampaikan kritik harus dalam koridor hukum yang berlaku dan tidak didasarkan rasa kebencian," jelas Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Sekadar diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik dan masukan terhadap kerja-kerja pemerintah. Adapun pernyataan itu disampaikan saat peluncuran laporan tahunan Ombudsman RI tahun 2020.
Lihat Juga :