32 Narapidana Pemeluk Konghucu Dapat Remisi Khusus di Hari Imlek
Jum'at, 12 Februari 2021 - 09:28 WIB
loading...
A
A
A
Reynhard menegaskan Ditjen PAS terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terlebih di masa pandemi Coronavirus disease (COVID-19) yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat.
“Pandemi COVID-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2021. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru serta laksanakan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” pesan Reynhard.
Hingga tanggal 5 Februari 2021, jumlah WBP di Indonesia sebanyak 253.314 orang yang terdiri 204.805 narapidana dan 48.509 tahanan. Dari pemberian RK kali ini, negara berhasil menghemat anggaran biaya makan Rp17.340.000 dengan biaya makan per hari rata-rata Rp17.000/orang.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP. Baca juga: Libur Imlek, Gubernur Jatim Khofifah Imbau Warga Tetap di Rumah
Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, seperti telah berstatus sebagai narapidana minimal 6 bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.
“Pandemi COVID-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2021. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru serta laksanakan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” pesan Reynhard.
Hingga tanggal 5 Februari 2021, jumlah WBP di Indonesia sebanyak 253.314 orang yang terdiri 204.805 narapidana dan 48.509 tahanan. Dari pemberian RK kali ini, negara berhasil menghemat anggaran biaya makan Rp17.340.000 dengan biaya makan per hari rata-rata Rp17.000/orang.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP. Baca juga: Libur Imlek, Gubernur Jatim Khofifah Imbau Warga Tetap di Rumah
Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, seperti telah berstatus sebagai narapidana minimal 6 bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.
(kri)
Lihat Juga :