Rancangan PP Transportasi Laut Berpotensi Mematikan Angkutan Laut Nasional
Kamis, 11 Februari 2021 - 21:56 WIB
loading...
Ahli hukum kemaritiman Chandra Motik mengkritik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor transportasi laut karena berpotensi mematikan sektor usaha angkutan laut nasional. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ahli hukum kemaritiman Chandra Motik mengkritik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor transportasi laut karena berpotensi mematikan sektor usaha angkutan laut nasional. Dalam Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010, menyebutkan kegiatan usaha keagenan kapal dapat dilakukan oleh perusahaan keagenan kapal dan perusahaan angkutan laut nasional.
Menurut dia, perlu ada pengkategorian ruang lingkup kegiatan keagenan kapal, yang menjadi salah satu usaha kegiatan angkutan laut di perairan. ”Penting untuk melakukan pengategorian ruang lingkup kegiatan keagenan kapal. Karena selama ini belum dilakukan,” kata Chandra Motik dalam diskusi daring dengan tema “Menyoal Peran Agen Dalam RPP Sektor Transportasi Laut,” Kamis, (11/2/2021). Hadir dalam diskusi tersebut Pakar Hukum Persaingan Usaha Ningrum Natasya Sirait dan Pakar Rantai Suplay dan Logisik Senator Nur Bahagia. Baca juga: Cara Khusus Transportasi Laut Bersiap Hadapi Libur Panjang Saat Pandemi
Menurut Chandra Motik, pengategorian ruang lingkup usaha agen kapal menjadi penting supaya dapat meningkatkan usaha di perairan nasional tanpa mematikan usaha salah satunya. “Agen kapal nasional mengurus kepentingan operasional sesuai kapasitas dan keahlianya. Sementara perusahaan angkutan laut nasional melakukan kegiatan keagenan selain untuk pengurusan kepentingan operasional juga untuk kepentingan komersial kapal,” tambahnya. Baca juga: Indonesia Negara Maritim, Tapi Kontribusi Transportasi Laut Hanya 6%
Sementara, Ningrum Natasya Sirait, mengatakan dari sisi persaingan usaha, industri kapal nasional belum pada level yang sama dengan industri kapal asing. Untuk itulah industri maritime masih memerlukan perlindungan dari negara. “Kita belum sampai pada level playing field yang sama, baik dari sisi modal, teknologi maupun skill-nya,” jelasnya. Baca juga: Dua Sisi, Penumpang Kapal Laut Turun Drastis Saat Angkutan Barang Stabil
Masuknya agen kapal yang menjadi principal kapal asing sejajar dengan industri kapal nasional seperti, halnya PSMS melawan Liverpool atau Manchester United. “Persaingan itu harus pada level yang sama, apple to apple,” kata Ningrum.
Dia menambahkan, kalau belum bisa bersaing, pasti akan diterobos dan dikuasai, dan bisanya setelah menguasai, industri maritime akan sulit. “Kita ini negara kepulauan, market kita besar sekali,” ujarnya.
Namun demikian, dia juga tidak alergi kepada pihak asing, faktanya mereka sudah masuk ke semua sektor. Namun ada syarat, pemerintah harus punya road map yang jelas menyejajarkan industri dalam negeri agar bisa bersaing. “Karena itu dalam konteks RPP ini, yang mau dilindungi yang mana, yang mau dibuka yang mana, sehingga competitive policy nya clear,” tandasnya.
Menurut dia, perlu ada pengkategorian ruang lingkup kegiatan keagenan kapal, yang menjadi salah satu usaha kegiatan angkutan laut di perairan. ”Penting untuk melakukan pengategorian ruang lingkup kegiatan keagenan kapal. Karena selama ini belum dilakukan,” kata Chandra Motik dalam diskusi daring dengan tema “Menyoal Peran Agen Dalam RPP Sektor Transportasi Laut,” Kamis, (11/2/2021). Hadir dalam diskusi tersebut Pakar Hukum Persaingan Usaha Ningrum Natasya Sirait dan Pakar Rantai Suplay dan Logisik Senator Nur Bahagia. Baca juga: Cara Khusus Transportasi Laut Bersiap Hadapi Libur Panjang Saat Pandemi
Menurut Chandra Motik, pengategorian ruang lingkup usaha agen kapal menjadi penting supaya dapat meningkatkan usaha di perairan nasional tanpa mematikan usaha salah satunya. “Agen kapal nasional mengurus kepentingan operasional sesuai kapasitas dan keahlianya. Sementara perusahaan angkutan laut nasional melakukan kegiatan keagenan selain untuk pengurusan kepentingan operasional juga untuk kepentingan komersial kapal,” tambahnya. Baca juga: Indonesia Negara Maritim, Tapi Kontribusi Transportasi Laut Hanya 6%
Sementara, Ningrum Natasya Sirait, mengatakan dari sisi persaingan usaha, industri kapal nasional belum pada level yang sama dengan industri kapal asing. Untuk itulah industri maritime masih memerlukan perlindungan dari negara. “Kita belum sampai pada level playing field yang sama, baik dari sisi modal, teknologi maupun skill-nya,” jelasnya. Baca juga: Dua Sisi, Penumpang Kapal Laut Turun Drastis Saat Angkutan Barang Stabil
Masuknya agen kapal yang menjadi principal kapal asing sejajar dengan industri kapal nasional seperti, halnya PSMS melawan Liverpool atau Manchester United. “Persaingan itu harus pada level yang sama, apple to apple,” kata Ningrum.
Dia menambahkan, kalau belum bisa bersaing, pasti akan diterobos dan dikuasai, dan bisanya setelah menguasai, industri maritime akan sulit. “Kita ini negara kepulauan, market kita besar sekali,” ujarnya.
Namun demikian, dia juga tidak alergi kepada pihak asing, faktanya mereka sudah masuk ke semua sektor. Namun ada syarat, pemerintah harus punya road map yang jelas menyejajarkan industri dalam negeri agar bisa bersaing. “Karena itu dalam konteks RPP ini, yang mau dilindungi yang mana, yang mau dibuka yang mana, sehingga competitive policy nya clear,” tandasnya.
Lihat Juga :