Rancangan PP Transportasi Laut Berpotensi Mematikan Angkutan Laut Nasional

Kamis, 11 Februari 2021 - 21:56 WIB
loading...
Rancangan PP Transportasi Laut Berpotensi Mematikan Angkutan Laut Nasional
Ahli hukum kemaritiman Chandra Motik mengkritik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor transportasi laut karena berpotensi mematikan sektor usaha angkutan laut nasional. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ahli hukum kemaritiman Chandra Motik mengkritik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor transportasi laut karena berpotensi mematikan sektor usaha angkutan laut nasional. Dalam Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010, menyebutkan kegiatan usaha keagenan kapal dapat dilakukan oleh perusahaan keagenan kapal dan perusahaan angkutan laut nasional.

Menurut dia, perlu ada pengkategorian ruang lingkup kegiatan keagenan kapal, yang menjadi salah satu usaha kegiatan angkutan laut di perairan. ”Penting untuk melakukan pengategorian ruang lingkup kegiatan keagenan kapal. Karena selama ini belum dilakukan,” kata Chandra Motik dalam diskusi daring dengan tema “Menyoal Peran Agen Dalam RPP Sektor Transportasi Laut,” Kamis, (11/2/2021). Hadir dalam diskusi tersebut Pakar Hukum Persaingan Usaha Ningrum Natasya Sirait dan Pakar Rantai Suplay dan Logisik Senator Nur Bahagia.

Menurut Chandra Motik, pengategorian ruang lingkup usaha agen kapal menjadi penting supaya dapat meningkatkan usaha di perairan nasional tanpa mematikan usaha salah satunya. “Agen kapal nasional mengurus kepentingan operasional sesuai kapasitas dan keahlianya. Sementara perusahaan angkutan laut nasional melakukan kegiatan keagenan selain untuk pengurusan kepentingan operasional juga untuk kepentingan komersial kapal,” tambahnya.

Sementara, Ningrum Natasya Sirait, mengatakan dari sisi persaingan usaha, industri kapal nasional belum pada level yang sama dengan industri kapal asing. Untuk itulah industri maritime masih memerlukan perlindungan dari negara. “Kita belum sampai pada level playing field yang sama, baik dari sisi modal, teknologi maupun skill-nya,” jelasnya.

Masuknya agen kapal yang menjadi principal kapal asing sejajar dengan industri kapal nasional seperti, halnya PSMS melawan Liverpool atau Manchester United. “Persaingan itu harus pada level yang sama, apple to apple,” kata Ningrum.

Dia menambahkan, kalau belum bisa bersaing, pasti akan diterobos dan dikuasai, dan bisanya setelah menguasai, industri maritime akan sulit. “Kita ini negara kepulauan, market kita besar sekali,” ujarnya.

Namun demikian, dia juga tidak alergi kepada pihak asing, faktanya mereka sudah masuk ke semua sektor. Namun ada syarat, pemerintah harus punya road map yang jelas menyejajarkan industri dalam negeri agar bisa bersaing. “Karena itu dalam konteks RPP ini, yang mau dilindungi yang mana, yang mau dibuka yang mana, sehingga competitive policy nya clear,” tandasnya.

Hal senada, juga disampaikan pakar logistik dari ITB Senator Nur Bahagia. Menurut dia, permasalahan utama dalam RPP adalah perusahaan keagenan menjadi seperti perusahaan kapal, mereka bisa melakukan kegiatan-kegiatan seperti pemasaran. Padahal dalam peraturan yang dibuat sebelumnya adalah keagenan memiliki fungsi menjadi kepanjangan tangan dari kapal asing yang menjadi prinsipalnya. “Seperti mengurus perizinan, bongkar muat, administrasi tidak ada unsur bisnisnya,” jelasnya.

Menurutnya, lantas dengan adanya fungsi keagenan yang diperluas sebenarnya mewakili kepentingan siapa, kepentingan asing atau kepentingan nasional yang dibela. “Secara konstitusi sebenarnya kepentingan nasional yang harus dibela, dengan RPP apakah melindungi kepentingan nasional atau tidak,” jelasnya.

Setiap regulasi harus dibuat dampak analisisnya, jangan karena dburu waktu yang dipentingkan adalah penciptaan lapangan pekerjaan, kemudian kurang memperhatikan fungsi kedaulatan dan ekonomi kerakyatan. “Sehingga muncul RPP yang menurut saya tidak membela kepentingan kedaulatan negara dan ekonomi,” tuturnya.

Solusinya menurut ahli dari ITB ini adalah partnership, misalnya kapal asing bermitra dengan kapal Indonesia, sehingga kapal Indonesia bisa go international. “Karena kelemahan kita adalah networking, dengan partnership maka tidak akan saling mematikan,” pungkasnya
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2459 seconds (0.1#10.140)