Pergulatan Bersama Meredam Covid-19 dengan PPKM Mikro
Kamis, 11 Februari 2021 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
Fakta yang memprihatinkan ini harus diterima apa adanya, karena perilaku kelompok-kelompok masyarakat yang tidak peduli ancaman Covid-19 itu. Bahkan, seorang pendakwah menolak memakai masker dan mengatakan kepada pendengarnya bahwa Covid-19 tidak bisa masuk rumah ibadah. Perilaku seperti ini tentu saja ikut memengaruhi lonjakan kasus baru Covid-19 belakangan ini. Per Senin (8/2), kasus positif Covid-19 di dalam negeri bertambah 8.242 kasus baru sehingga akumulasinya menjadi 1.166.079 kasus. Dari jumlah ini, pasien yang sembuh tercatat 963.028, dengan total kasus aktif 171.288 pasien atau 14,7 persen. Sementara itu, jumlah pasien meninggal tercatat 31.763.
Seperti halnya Indonesia, tidak banyak negara yang berhasil meredam penularan Covid-19 dengan pembatasan sosial atau bahkan lockdown (penguncian) sekalipun. Banyak negara bahkan sudah menutup pintu bagi kedatangan warga asing. Nyatanya, dalam skala global, jumlah kasus Covid-19 terus saja bertambah. Hingga Senin (8/2), Worldometer mencatat total kasus di seluruh dunia mencapai 106.818.698 juta karena tambahan 141.606 kasus baru. Inggris, yang sudah dua kali lockdown, masih berada di urutan kelima berdasarkan jumlah kasus Covid-19. Prancis, yang mengakhiri lockdown pada 30 November 2020, masih menempati urutan enam.
Apa yang terjadi di Inggris atau Prancis setidaknya memberi bukti bahwa pendekatan seperti lockdown sekalipun tidak akan efektif menurunkan angka penularan jika masih ada kelompok-kelompok masyarakat yang tidak mematuhi Prokes di tengah pandemi.
Di Indonesia, khususnya di Jawa dan Bali sudah sejak Maret 2020 menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Gagal menurunkan angka penularan, Jawa-Bali menerapkan PSBB yang diperketat. Karena belum juga efektif, diupayakan pendekatan baru berupa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Berjalan hampir satu bulan, PPKM belum juga berhasil menurunkan angka penularan.
Sebagai regulator, pemerintah mencoba pendekatan lain. Maka, beberapa hari lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021. Instruksi ini memuat peraturan tentang pelaksanaan PPKM berbasis mikro, dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. PPKM mikro berurasi 14 hari, mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Semua kelurahan atau desa yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah.
Sekalipun dirancang pemerintah, PSBB atau PPKM mikro sejatinya adalah pergulatan bersama atau gerakan masyarakat untuk memutus rantai penularan Covid-19, karena Covid-19 memang menjadi musuh semua orang, bukan musuh pemerintah atau musuh negara.
Seperti halnya Indonesia, tidak banyak negara yang berhasil meredam penularan Covid-19 dengan pembatasan sosial atau bahkan lockdown (penguncian) sekalipun. Banyak negara bahkan sudah menutup pintu bagi kedatangan warga asing. Nyatanya, dalam skala global, jumlah kasus Covid-19 terus saja bertambah. Hingga Senin (8/2), Worldometer mencatat total kasus di seluruh dunia mencapai 106.818.698 juta karena tambahan 141.606 kasus baru. Inggris, yang sudah dua kali lockdown, masih berada di urutan kelima berdasarkan jumlah kasus Covid-19. Prancis, yang mengakhiri lockdown pada 30 November 2020, masih menempati urutan enam.
Apa yang terjadi di Inggris atau Prancis setidaknya memberi bukti bahwa pendekatan seperti lockdown sekalipun tidak akan efektif menurunkan angka penularan jika masih ada kelompok-kelompok masyarakat yang tidak mematuhi Prokes di tengah pandemi.
Di Indonesia, khususnya di Jawa dan Bali sudah sejak Maret 2020 menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Gagal menurunkan angka penularan, Jawa-Bali menerapkan PSBB yang diperketat. Karena belum juga efektif, diupayakan pendekatan baru berupa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Berjalan hampir satu bulan, PPKM belum juga berhasil menurunkan angka penularan.
Sebagai regulator, pemerintah mencoba pendekatan lain. Maka, beberapa hari lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021. Instruksi ini memuat peraturan tentang pelaksanaan PPKM berbasis mikro, dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. PPKM mikro berurasi 14 hari, mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Semua kelurahan atau desa yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah.
Sekalipun dirancang pemerintah, PSBB atau PPKM mikro sejatinya adalah pergulatan bersama atau gerakan masyarakat untuk memutus rantai penularan Covid-19, karena Covid-19 memang menjadi musuh semua orang, bukan musuh pemerintah atau musuh negara.
Lihat Juga :