41,4% Kasus Covid-19 di RS Kategori Sedang, Bisa Terapi Plasma Konvalesen

Kamis, 11 Februari 2021 - 15:39 WIB
loading...
41,4% Kasus Covid-19...
Pasien Covid-19 dengan derajat sedang bisa diterapi dengan plasma konvalesen. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Saat ini 41,4% pasien Covid-19 yang dirawat di 32 rumah sakit lingkungan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) masuk kategori derajat sedang. Dengan tingkat kerawanan ini, para pasien tersebut bisa mendapatkan terapi plasma konvalesen .

“Dengan potensi derajat sedang 41,4% sesuai dengan yang dikatakan bapak Menristek (Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Bambang Brodjonegoro) bahwa salah satu hal efektif yang harus kita lakukan dalam tatalaksana dan pemberian plasma konvalesen,” ungkap Wakil Menteri Kesehatan Saksono Harbuwono dalam Webinar Plasma Konvalesen Pada Penanganan Covid-19, Kamis (11/2/2021).

(Baca:Plasma Konvalesen Penting Tingkatkan Kesembuhan dan Tekan Kematian COVID-19)

Dante pun menjelaskan ada beberapa kriteria pasien Covid-19 bisa masuk dalam kategori penerima terapi plasma konvalesen. Diantaranya yakni kasus positif Covid-19 dengan derajat sedang atau ringan, menjelang sedang atau sedang, dan menjelang berat.

“Terapi plasma konvalesen adalah memilih jenis kasusnya, maka 41,4% kasus-kasus sedang atau ringan, menjelang sedang atau sedang, atau menjelang berat adalah sebagai salah satu bagian dari populasi yang mungkin akan mendapatkan terapi plasma konvalesen sebagai tambahan pengobatan-pengobatan standar yang dilakukan di panel pengobatan yang sudah ada,” katanya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Samsung Bentuk Divisi...
Samsung Bentuk Divisi Robotika Khusus Mempercepat Strategi AI
Lisa BLACKPINK Raup...
Lisa BLACKPINK Raup Nilai Komersial Rp198 Miliar usai Tampil di Piala Dunia 2026
Ketum dan Bendahara...
Ketum dan Bendahara Federasi Sepak Bola Argentina Ditangkap FBI?
Berita Terkini
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Infografis
19 Kampus Indonesia...
19 Kampus Indonesia yang Peringkat Dunianya Melonjak di QS WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved