41,4% Kasus Covid-19 di RS Kategori Sedang, Bisa Terapi Plasma Konvalesen

Kamis, 11 Februari 2021 - 15:39 WIB
loading...
41,4% Kasus Covid-19...
Pasien Covid-19 dengan derajat sedang bisa diterapi dengan plasma konvalesen. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Saat ini 41,4% pasien Covid-19 yang dirawat di 32 rumah sakit lingkungan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) masuk kategori derajat sedang. Dengan tingkat kerawanan ini, para pasien tersebut bisa mendapatkan terapi plasma konvalesen .

“Dengan potensi derajat sedang 41,4% sesuai dengan yang dikatakan bapak Menristek (Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Bambang Brodjonegoro) bahwa salah satu hal efektif yang harus kita lakukan dalam tatalaksana dan pemberian plasma konvalesen,” ungkap Wakil Menteri Kesehatan Saksono Harbuwono dalam Webinar Plasma Konvalesen Pada Penanganan Covid-19, Kamis (11/2/2021).

(Baca:Plasma Konvalesen Penting Tingkatkan Kesembuhan dan Tekan Kematian COVID-19)

Dante pun menjelaskan ada beberapa kriteria pasien Covid-19 bisa masuk dalam kategori penerima terapi plasma konvalesen. Diantaranya yakni kasus positif Covid-19 dengan derajat sedang atau ringan, menjelang sedang atau sedang, dan menjelang berat.

“Terapi plasma konvalesen adalah memilih jenis kasusnya, maka 41,4% kasus-kasus sedang atau ringan, menjelang sedang atau sedang, atau menjelang berat adalah sebagai salah satu bagian dari populasi yang mungkin akan mendapatkan terapi plasma konvalesen sebagai tambahan pengobatan-pengobatan standar yang dilakukan di panel pengobatan yang sudah ada,” katanya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Apa Itu Kokushobi? Cuaca...
Apa Itu Kokushobi? Cuaca Ekstrem yang Terjadi Pertama Kalinya di Jepang
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Berita Terkini
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved