Ini Jenis Sanksi bagi ASN yang Nekat ke Luar Kota

Kamis, 11 Februari 2021 - 14:11 WIB
loading...
Ini Jenis Sanksi bagi...
KemenPANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 4/2021 terkait larangan bagi ASN ke luar kota.FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - KemenPANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 4/2021 terkait larangan bagi ASN ke luar kota . Di dalam edaran tersebut disebutkan bahwa setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan penegakan disiplin sebagaimana PP No/2010 tentang Disiplin PNS.

"Nah ini bagaimana pengaturannya di dalam Pasal 3 angka 3 PP 53/2021 tersebut bahwa setiap PNS memang wajib melaksanakan ketentuan kebijakan pemerintah. Maka apabila tidak mengikuti kebijakan pemerintah berdasarkan pasal 5 yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin," kata Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Rini Widyantini dalam konferensi persnya, Kamis (11/2/2021).

Terkait jenis hukuman yang diberikan, Rini menyebut di dalam PP tersebut ada sanksi disiplin ringan, sedang dan berat. Di mana sanksi disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca juga: Pemerintah Buka Kemungkinan Larang ASN Ke Luar Kota Setiap Libur Panjang

"Pemberian hukuman disiplin tergantung jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. Jadi mengacu pada Pasal 8 PP tersebut, pelanggaran terhadap ketaatan sepenuhnya kepada pemerintah dijatuhi hukuman ringan apabila pelanggarannya berdampak negatif pada unit kerja," ungkapnya.

Lalu sanksi disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

"Apabila dampaknya pelanggarannya negatif pada instansi yang bersangkutan, maka akan ada hukuman disiplin sedang," tuturnya.

Sementara hukuman disiplin berat antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan. Lalu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terakhir, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Meski begitu Rini menyebut bahwa rata-rata jarang adanya hukuman berat ini.

Baca juga: Libur Panjang Tahun Baru Imlek, Pemprov Jawa Timur Larang ASN Bepergian

"Tentu saja apabila pelanggarannya kebijakan larangan berpergian ini dalam hal berdasarkan pemeriksaan pegawai ASN itu terbukti negatif pada pemerintah dan negara, maka akan dijatuhi hukum berat. Tapi rata-rata jarang lah ada hukuman berat," ujarnya.

Lebih lanjut Rini mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih belum menerima laporan terkait penjatuhan sanksi. Pihaknya akan menunggu laporan PPK terkait pelaksanaan ini melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tanggal 16 Februari.

"Kami belum menerima laporan mengenai hal tersebut. Apakah ada pelanggaran-pelanggaran ringan. Tapi tentu saja kita saja akan melakukan koordinasi kepada PPK baik pusat dan daerah untuk secara tegas melakukan disiplin terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk menekan tingginya kasus covid di Indonesia," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
KPK Panggil 4 ASN Ditjen...
KPK Panggil 4 ASN Ditjen Bea Cukai Semarang, Kasus Apa?
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Rekomendasi
5 Fakta Krisis Timur...
5 Fakta Krisis Timur Tengah Membara, Apache Ditembak Jatuh hingga 3 Negara Arab Dirudal Iran
Siaga di Selat Hormuz,...
Siaga di Selat Hormuz, AS Gunakan Perahu Canggih Tanpa Awak
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
Berita Terkini
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved