Sekolah Harus Mampu Melembagakan Nilai Toleransi
Kamis, 11 Februari 2021 - 08:01 WIB
loading...
A
A
A
Apalagi, sambung dia, persaudaraan antar iman sebetulnya telah dicontohkan oleh generasi sebelumnya. Namun dia menyebut bahwa contoh saja tidak cukup, karena untuk terinternalisasi dalam kesadaran, diperlukan penanaman ideologi yang kuat tentang pentingnya persaudaraan dan penghormatan terhadap perbedaan.
“Sekarang terbukti, dengan doktrin-doktrin dari pendidik yang mengajarkan Islam atau beragama yang eksklusif, akhirnya anak didik mulai menyalahkan orang tuanya yang mengajarkan persaudaraan, meyalahkan guru-gurunya dan pendahulunya,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Nahe’i menyebut bahwa secara formal apa yang telah diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri ini menjadi kesepakatan nasional untuk tujuan yang baik, yaitu menjaga keragaman dan saling menghormati.
“Secara subtantif, saya melihat bahwa negara atau lembaga pendidikan seharusnya memang tidak mengatur apalagi mewajibkan sesuatu yang hakikatnya sudah diwajibkan dan diatur oleh agama. Biarlah menjadi domain agama yang bersangkutan,” ucap peraih Doktoral Hukum Islam darii Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya itu.
Dia memberikan contoh yang sederhana, dimana ketika lembaga pendidikan yang dibawah naungan pemerintah daerah mewajibkan muridnya busana tertentu kepada maayoritas, maka yang minoritas di minta menyesuaikan.
“Yang dimaksud menyesaikan dalam aturan itu biasanya adalah minoritas menyesuaikan kepada mayoritas. Di sinilah diskriminasi terjadi, dan di sini pula potensi intoleransi muncul,” katanya.
Dengan adanya SKB tiga menteri, dia menyambut baik momentum ini khususnya bagi lembaga pendidikan negeri untuk menanamkan sikap keberagamaan yang lebih substantif. Bukan menekankan model beragama kulit yang hanya dari penampilan luar saja.
“Maka kembali ke awal, lembaga penting mendesain, kurikulum, standar kompetensi yang ingklusif, menghormati hak asasi manusia, keragaman gender. Di samping itu penting juga mendekatkan anak didik pada guru-guru/dai-dai yang toleran,” tuturnya.
“Sekarang terbukti, dengan doktrin-doktrin dari pendidik yang mengajarkan Islam atau beragama yang eksklusif, akhirnya anak didik mulai menyalahkan orang tuanya yang mengajarkan persaudaraan, meyalahkan guru-gurunya dan pendahulunya,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Nahe’i menyebut bahwa secara formal apa yang telah diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri ini menjadi kesepakatan nasional untuk tujuan yang baik, yaitu menjaga keragaman dan saling menghormati.
“Secara subtantif, saya melihat bahwa negara atau lembaga pendidikan seharusnya memang tidak mengatur apalagi mewajibkan sesuatu yang hakikatnya sudah diwajibkan dan diatur oleh agama. Biarlah menjadi domain agama yang bersangkutan,” ucap peraih Doktoral Hukum Islam darii Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya itu.
Dia memberikan contoh yang sederhana, dimana ketika lembaga pendidikan yang dibawah naungan pemerintah daerah mewajibkan muridnya busana tertentu kepada maayoritas, maka yang minoritas di minta menyesuaikan.
“Yang dimaksud menyesaikan dalam aturan itu biasanya adalah minoritas menyesuaikan kepada mayoritas. Di sinilah diskriminasi terjadi, dan di sini pula potensi intoleransi muncul,” katanya.
Dengan adanya SKB tiga menteri, dia menyambut baik momentum ini khususnya bagi lembaga pendidikan negeri untuk menanamkan sikap keberagamaan yang lebih substantif. Bukan menekankan model beragama kulit yang hanya dari penampilan luar saja.
“Maka kembali ke awal, lembaga penting mendesain, kurikulum, standar kompetensi yang ingklusif, menghormati hak asasi manusia, keragaman gender. Di samping itu penting juga mendekatkan anak didik pada guru-guru/dai-dai yang toleran,” tuturnya.
(dam)
Lihat Juga :