Sekolah Harus Mampu Melembagakan Nilai Toleransi

Kamis, 11 Februari 2021 - 08:01 WIB
loading...
Sekolah Harus Mampu...
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Dr Nahei. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Seorang anak harus dididik sejak dini untuk mengenal dan bersikap ramah dengan perbedaan. Oleh karena itu sekolah harus menjadi lembaga yang bisa melembagakan nilai toleransi terhadap perbedaan.

Tidak sekadar terkait dengan desain kebijakan dan kurikulum, sekolah harus menyediakan ruang kondusif bagi tumbuhnya pola pikir dan pandangan anak didik yang ramah terhadap perbedaan.

Komisoner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Dr Imam Nahe’i mengatakan, ada dua aspek yang perlu menjadi perhatian agar sekolah bisa menjadi lembaga yang bisa melembagakan nilai toleransi terhadap perbedaan.

Baca juga: PBNU dan Muhammadiyah Dukung SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah

Pertama kebijakan pendidikan ditingkat pusat berkaitan dengan standar kompetensi nasional khususnya yang berkaitan dengan keagamaan. Kedua kebijakan di tingkat lembaga pendidikan masing-masing.

“Sesungguhnya di tingkat kebijakan pusat sudah ada upaya-upaya untuk mencegah radikalisme yang berdampak pada intoleransi dalam beraagama, yaitu konsep moderasi beragma yang digawangi oleh Kementerian Agama,” ujar Nahe’i, Selasa 9 Februari 2021.

Namun Nahe’i melihat hal itu hanya terbatas di perguruan tinggi, khusunya perguruan tinggi Islam. Makanya di beberapa perguruan tinggi Islam ada wadah yang disebut dengan rumah moderasi beragama.

Baca juga: SKB Tiga Menteri Ciptakan Keberagaman dan Kompetisi Institusi Pendidikan

Menurut dia, hal tersebut perlu diapresiasi, sekalipun belum menjadi gerakan massif. Dia berharap ada kebijakan baik dilingkungan Kementerian Agama (Kemenag) maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang keharusan moderasi beragama mulai dari pendidikan paling bawah.

”Nilai-nilai toleransi, penghormatan terhadap keragaman harus ditanamkan sejak usia anak-anak. Salah satu kebijakan itu antara lain bagaimana menetapkan standar kompetensi sekolah. Seharusnya ada indikator sikap keberagamaan yang lebih subtantif, tentang nilai-nilai universal seperti keadilan, kemanusian, kesetaraan, saling menghormati, kesadaran keragaman sebagai sunnatullah, dan lain-lain,” tuturnya.

Nahe’i menyesalkan saat ini standar kompetensi keagamaan dan religius itu hanya diukur oleh pelaksanaan ibadah-ibadah formal dari masing-masing agama. Menurut dia, jika standar religius diukur oleh ibadah-ibadah formal saja justru akan berdampak pada sikap eksklusivitas dalam beragama.

“Inilah akar radikalisme itu. Karena semua siswa akan merasa bahwa ibadahnya-lah yang paling benar, dan yang lain salah. Kemudian dari aspek kebijakan di tingkat sekolah. Saya kira juga sama, harus mengubah standar kompetensi religiusitas siswa dengan kesalihan sosial seperti keadilan, penghormatan martabat manusia, hak-hak asasi manusia dan sebagainya. Bukan semata keshalihan ritual individual,” tuturnya.

Dia juga menyarankan adanya pelatihan pagi para pendidik di sekolah tentang moderasi beragama. Karena menurutnya, menuju pada sikap ramah terhadap perbedaan, diperlukan pemaham yang baik terhadap ajaran-ajaran agama.

“Menghadirkan tafsir agama yang komprehensif mendalam, khususnya bagi pendidik menjadi penting sehingga mereka tidak gamang untuk bersikap ramah terhadap orang lain yang berbeda,” tuturnya.

Menurut dia, hingga saat ini dirinya melihat banyak pendidik yang hanya bersikap toleran pasif, hanya karena ada aturan di sekolah, bukan berangkat dari kesadaran itu bagian dari ajaran agama. Tapi bila tenaga pendidk sudah memiliki sikap dan kesadaran akan adanyaa perbedaan dan keharusan saling menghormati, maka selanjutnya bagaimana mensosialisasikan itu kepada anak didiknya.

“Di sisi lain perlu memasukkan moderasi beragama dalam kurikulum pendidikan atau menjadi perspektif setiap pendidik,” tandasnya.

Apalagi, sambung dia, persaudaraan antar iman sebetulnya telah dicontohkan oleh generasi sebelumnya. Namun dia menyebut bahwa contoh saja tidak cukup, karena untuk terinternalisasi dalam kesadaran, diperlukan penanaman ideologi yang kuat tentang pentingnya persaudaraan dan penghormatan terhadap perbedaan.

“Sekarang terbukti, dengan doktrin-doktrin dari pendidik yang mengajarkan Islam atau beragama yang eksklusif, akhirnya anak didik mulai menyalahkan orang tuanya yang mengajarkan persaudaraan, meyalahkan guru-gurunya dan pendahulunya,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Nahe’i menyebut bahwa secara formal apa yang telah diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri ini menjadi kesepakatan nasional untuk tujuan yang baik, yaitu menjaga keragaman dan saling menghormati.

“Secara subtantif, saya melihat bahwa negara atau lembaga pendidikan seharusnya memang tidak mengatur apalagi mewajibkan sesuatu yang hakikatnya sudah diwajibkan dan diatur oleh agama. Biarlah menjadi domain agama yang bersangkutan,” ucap peraih Doktoral Hukum Islam darii Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya itu.

Dia memberikan contoh yang sederhana, dimana ketika lembaga pendidikan yang dibawah naungan pemerintah daerah mewajibkan muridnya busana tertentu kepada maayoritas, maka yang minoritas di minta menyesuaikan.

“Yang dimaksud menyesaikan dalam aturan itu biasanya adalah minoritas menyesuaikan kepada mayoritas. Di sinilah diskriminasi terjadi, dan di sini pula potensi intoleransi muncul,” katanya.

Dengan adanya SKB tiga menteri, dia menyambut baik momentum ini khususnya bagi lembaga pendidikan negeri untuk menanamkan sikap keberagamaan yang lebih substantif. Bukan menekankan model beragama kulit yang hanya dari penampilan luar saja.

“Maka kembali ke awal, lembaga penting mendesain, kurikulum, standar kompetensi yang ingklusif, menghormati hak asasi manusia, keragaman gender. Di samping itu penting juga mendekatkan anak didik pada guru-guru/dai-dai yang toleran,” tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
Prabowo Mau Renovasi...
Prabowo Mau Renovasi 10 Ribu Puskesmas dan Sekolah Pakai Uang Sitaan Negara
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ekonomi Digital dan...
Ekonomi Digital dan Pendidikan: Peluang Besar atau Ancaman Baru?
Kunjungi Miangas, Prabowo...
Kunjungi Miangas, Prabowo Janji Renovasi Semua Sekolah 2-3 Tahun ke Depan
OREO Berbagi Seru Hadirkan...
OREO Berbagi Seru Hadirkan Pembelajaran Berbasis Bermain untuk Siswa Purworejo
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Rekomendasi
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved