Masyarakat Diimbau Tak Terprovokasi Hoaks soal Kematian Ustaz Maheer
Rabu, 10 Februari 2021 - 18:45 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menerangkan bahwa Kompolnas melihat penyidik menahan Ustaz Maheer berdasarkan alasan obyektif dan subyektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.
"Pada saat dilakukan penahanan, saudara Soni dalam kondisi sehat sehingga bisa dilakukan penahanan dan penyidikan perkaranya," ujar Poengky secara terpisah. Baca juga: Polri Pastikan Keluarga Ketahui Penyakit Ustaz Maaher
Dia menjelaskan perkara Soni atau Ustaz Maheer sudah dinaikkan ke Kejaksaan dan sudah tahap dua. Artinya, kewenangan menahan ada pada Kejaksaan. "Ketika penyerahan berkas perkara dan terdakwa dari penyidik Polri ke Kejaksaan, berarti tanggung jawab ada pada jaksa penuntut umum," tutur Poengky.
Poengky pun menilai penyidik pasti memerhatikan kondisi terdakwa saat penyerahan ke jaksa. Jika terdakwa sehat, maka proses dilanjutkan dan jaksa penuntut umum berwenang memperpanjang penahanan.
"Kami melihat penyidik sudah melakukan tindakan yang sesuai hukum dengan membantarkan ke rumah sakit ketika saudara Soni sakit. Oleh karena itu kami berharap kepada pihak-pihak yang tidak mengetahui kejadiannya, tetapi memperkeruh suasana melalui opini-opini yang menyesatkan di media sosial, agar menahan diri dan menghentikan tindakannya," papar Poengky.
"Pada saat dilakukan penahanan, saudara Soni dalam kondisi sehat sehingga bisa dilakukan penahanan dan penyidikan perkaranya," ujar Poengky secara terpisah. Baca juga: Polri Pastikan Keluarga Ketahui Penyakit Ustaz Maaher
Dia menjelaskan perkara Soni atau Ustaz Maheer sudah dinaikkan ke Kejaksaan dan sudah tahap dua. Artinya, kewenangan menahan ada pada Kejaksaan. "Ketika penyerahan berkas perkara dan terdakwa dari penyidik Polri ke Kejaksaan, berarti tanggung jawab ada pada jaksa penuntut umum," tutur Poengky.
Poengky pun menilai penyidik pasti memerhatikan kondisi terdakwa saat penyerahan ke jaksa. Jika terdakwa sehat, maka proses dilanjutkan dan jaksa penuntut umum berwenang memperpanjang penahanan.
"Kami melihat penyidik sudah melakukan tindakan yang sesuai hukum dengan membantarkan ke rumah sakit ketika saudara Soni sakit. Oleh karena itu kami berharap kepada pihak-pihak yang tidak mengetahui kejadiannya, tetapi memperkeruh suasana melalui opini-opini yang menyesatkan di media sosial, agar menahan diri dan menghentikan tindakannya," papar Poengky.
Lihat Juga :