Ungkap Alasan Bubarkan LNS, Tjahjo: Nyebrang Suramadu 15 Menit yang Urus Banyak Instansi

Rabu, 10 Februari 2021 - 14:08 WIB
loading...
Ungkap Alasan Bubarkan LNS, Tjahjo: Nyebrang Suramadu 15 Menit yang Urus Banyak Instansi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyebut bahwa tata kelola pemerintah yang ada saat ini belum serempak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyebut bahwa tata kelola pemerintah yang ada saat ini belum serempak. Maka dari itu dia menekankan pentingnya memangkas birokrasi untuk memaksimalkan pelayanan publik.

“Ternyata tata kelola pemerintah ini belum serempak. Ya kita memahami geografis kita masih cukup luas, banyak yang belum terjangkau. Kemudian juga penduduk kita itu besar. Maka tugas saya bagaimana memangkas birokrasi yang panjang ini menjadi pendek,” ujarnya dalam acara Peresmian Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lamongan, Rabu (10/2/2021).

Dia menyebut salah satu yang dilakukan adalah membubarkan lembaga-lembaga yang dinilai tak efektif dan efisien. Salah satu yang dibubarkan Tjahjo tahun lalu adalah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya dan Madura (Suramadu).

“Bayangkan nyebrang 15 menit itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur menganggarkan mengurus. Pemerintah Kota Surabaya mengurus menganggarkan. Pemerintah Sumenep atau Pamekasan juga menganggarkan, mengorganisir. Kementerian PUPR menganggarkan, mengorganisir. Kemenhub menganggarkan dan mengorganisir. Di wilayah Suramadu juga banyak wilayah milik matra TNI AL juga mengorganisir,” paparnya.

“Sudah banyak eh masih dibentuk Badan Otorita Jembatan Suramadu pake APBN. Bayangkan tinggal 15 menit begitu banyaknya lembaga-lembaga, aturan-aturan yang ada,” lanjutnya.

Tjahjo menyebut 29 lembaga non struktural (LNS) telah dibubarkan dan fungsinya diintegrasikan ke kementerian yang ada.

“Ini yang kami sudah memangkas hampir 29 badan /lembaga yang diintegrasikan dengan pemda atau kementerian yang kompeten,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6882 seconds (0.1#10.140)