PPKM Mikro, Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Harus Tegas
Selasa, 09 Februari 2021 - 18:06 WIB
loading...
Pemerintah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di sejumlah wilayah mulai hari ini hingga 22 Februari 2021. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi kebijakan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di sejumlah wilayah pada 9-22 Februari 2021.
Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian COVID-19.
"Saya meminta Pemerintah Daerah (Pemda), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, bersama Dinas Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap PPKM Mikro, agar implementasi PPKM Mikro dapat berjalan sesuai target dan mencapai tujuan untuk menekan angka COVID-19, seperti pembatasan kegiatan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan penularan," kata Azis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Aneh, Antapani Kasus COVID-19 Terbesar di Kota Bandung Belum Terapkan PPKM Mikro
Politikus Partai Golkar ini juga mendorong Pemda bersama Satgas Penanganan COVID-19 untuk dapat mengklasifikasikan kondisi masing-masing wilayah, agar penanganan virus corona yang dilakukan dapat sesuai dengan cakupan pemberlakuan pembatasan. Serta meningkatkan penelusuran atau pelacakan kontak erat pasien COVID-19 (testing dan tracing) guna memutus rantai penyebaran virus corona.
"Pemerintah Pusat dan Pemda untuk memperbanyak tempat isolasi mandiri atau isolasi terpusat guna meminimalisir potensi penularan COVID-19 di berbagai klaster serta menyosialisasikan prosedur pelaksanaan isolasi mandiri," katanya.
"Juga membentuk tim-tim pemantau kondisi kesehatan pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri, sehingga kondisi pasien dapat terpantau dengan baik," kata legislator Dapil Lampung ini.
Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian COVID-19.
"Saya meminta Pemerintah Daerah (Pemda), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, bersama Dinas Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap PPKM Mikro, agar implementasi PPKM Mikro dapat berjalan sesuai target dan mencapai tujuan untuk menekan angka COVID-19, seperti pembatasan kegiatan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan penularan," kata Azis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Aneh, Antapani Kasus COVID-19 Terbesar di Kota Bandung Belum Terapkan PPKM Mikro
Politikus Partai Golkar ini juga mendorong Pemda bersama Satgas Penanganan COVID-19 untuk dapat mengklasifikasikan kondisi masing-masing wilayah, agar penanganan virus corona yang dilakukan dapat sesuai dengan cakupan pemberlakuan pembatasan. Serta meningkatkan penelusuran atau pelacakan kontak erat pasien COVID-19 (testing dan tracing) guna memutus rantai penyebaran virus corona.
"Pemerintah Pusat dan Pemda untuk memperbanyak tempat isolasi mandiri atau isolasi terpusat guna meminimalisir potensi penularan COVID-19 di berbagai klaster serta menyosialisasikan prosedur pelaksanaan isolasi mandiri," katanya.
"Juga membentuk tim-tim pemantau kondisi kesehatan pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri, sehingga kondisi pasien dapat terpantau dengan baik," kata legislator Dapil Lampung ini.
Lihat Juga :