Azis Syamsuddin Beberkan Urgensi Revisi UU Pemilu

Selasa, 09 Februari 2021 - 10:26 WIB
loading...
Azis Syamsuddin Beberkan...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin menyoroti soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang berisi perubahan UU Pemilu 7/2017 dan UU Pilkada 10/2016 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Azis menyerap aspirasi dari masyarakat dalam rangka menyempurkan sistem demokrasi dan politik di Indonesia.

"Pembahasan RUU Pemilu relevan dan penting untuk dilakukan dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi bagi kemajuan bangsa dan negara yang kita cintai yaitu Indonesia," kata Azis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Wakil Ketua Umum Golkar itu menjelaskan beberapa alasan dan urgensi UU Pemilu saat ini. Di antaranya, UU 7/2017 menyebabkan kondisi kompleksitas pemilu lima kotak (Pemilihan Presiden, DPR RI, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota); pengaruh terhadap tingginya surat suara tidak sah (invalid votes) dan surat suara terbuang (wasted votes); adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang rekonstruksi keserentakan pemilu; desain kelembagaan penyelenggara pemilu yang cenderung belum berimbang dalam membangun posisi dan relasi antara KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Baca juga: Pilkada 2022 Ditiadakan Hanya untuk Ganjal Anies Baswedan? Refly Harun: Kebangetan Juga


"Kebutuhan penyelarasan pengaturan dengan berbagai putusan MK terkait UU Pemilu seperti hak pilih, mantan terpidana, dan lain-lain; dan penyelesaian permasalahan keadilan pemilu dengan terlalu banyak ruang saluran (many room to justice), sehingga sulit mencapai keadilan dan kepastian hukum," paparnya.

Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) ini juga mengakui bahwa ada kecenderungan sejumlah partai untuk menunda revisi UU Pemilu karena Pilkada dan Pemilu diselenggarakan bersamaan di tahun 2024.

Namun, mantan Ketua Komisi III DPR ini menegaskan, revisi UU Pemilu bukan bertujuan untuk mengugurkan amanat UU Pilkada Tahun 2016 yang melahirkan ketentuan terjadinya penyelenggaraan pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden (pilpres) dan pilkada di 2024.

Baca juga: Balik Badan soal RUU Pemilu, Parpol Pemerintah Tak Menampik Ada Arahan

"Justru sebaliknya, revisi terhadap UU Pemilu dibutuhkan untuk mencari solusi atas sejumlah kekhawatiran bila pilkada dan pemilu diselenggarakan serentak, seperti kesiapan anggaran, kesiapan penyelenggara, kesiapan pemilih, serta keadilan dan kepastian hukum. Dimana semuanya terkait dengan kualitas pemilu dan legitimasi," tegasnya.

Karena itu, Azis mengimbau, bila akhirnya sejumlah fraksi di DPR memutuskan untuk tetap merevisi UU Pemilu, fokus pembahasan harus berkenaan dengan upaya mencari solusi dalam rangka membangun sistem penyelenggaran pemilu yang efektif, efisien. "Upaya ini untuk menyempurnakan sistem demokrasi di Indonesia. Publik diharapkan tidak berspekulasi tentang rencana DPR melakukan revisi terhadap UU Pemilu," pungkasnya.

Sikap Azis ini berbeda dengan sikap partainya. Diketahui sebelumnya, sejumlah elite Partai Golkar mengatakan bahwa fraksinya memilih untuk menunda pembahasan RUU Pemilu. Hal ini disampaikan Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung pada rilis survei Indikator Politik Indonesia, Senin (8/2). Pendapat senada disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Golkar Maman Abdurahman.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Kisah Vozinha: Kiper...
Kisah Vozinha: Kiper Cape Verde yang Menulis Sejarah di Piala Dunia 2026
Trauma Kematian Anak,...
Trauma Kematian Anak, Tamara Tyasmara Tutup Hati untuk Pacar Baru: Sekarang Harus Selektif!
Zionis Israel Ratapi...
Zionis Israel Ratapi Kesepakatan Damai AS-Iran: Kami Ditinggalkan Sendirian!
Berita Terkini
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved