Pertemuan Abu Janda -Natalius Pigai Tak Serta Merta Hentikan Proses Hukum

Selasa, 09 Februari 2021 - 07:46 WIB
loading...
Pertemuan Abu Janda...
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Natalius Pigai dan Abu Janda di Jakarta, Senin 8 Februari 2021. Foto/tangkapan layar Instagram Sufmi Dasco
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Razikin menganggap, pertemuan Permadi Arya alias Abu Janda dengan mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai sebagai hal biasa.

Sebelumnya Abu Janda juga melakukan silaturrahmi ke Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah . Hal itu dikatakan Razikin merespons pertemuan Pigai dan Abu Janda yang dimediasi Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Menurut Razikin, pertemuan-pertemuan seperti itu tidak sekadar artfisial. Jauh lebih penting adalah hadirnya kesadaran bersama untuk menghormati segala perbedaan, pluralitas suku, etnis maupun agama.

"Dengan adanya pertemuan Abu Janda dengan Natalius Pigai kemudian mengakhiri proses hukum terhadap Abu Janda, saya kira tidak serta merta demikian. Sekarang proses hukum Abu Janda merupakan kewenangan Polri. Apakah kemudian Polri dapat menghentikan proses hukum tersebut, sangat tergantung dari proses penyidikan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 huru i, jo Pasal 109 Ayat 2 KUHAP," ujarnya kepada SINDOnews, Selasa (9/2/2021).Baca juga: Natalius Pigai-Abu Janda Berdamai? Sufmi Dasco Ahmad: Biarlah Foto yang Berbicara

Dia menuturkan, dalam Pasal 109 Ayat 2 KUHAP, penyidik dapat menghentikan penyidikan dengan alasan seperti tidak terdapat cukup bukti, peristiwa yang disidik oleh penyidik ternyata bukan merupakan tindak pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Natalius Pigai Larang...
Natalius Pigai Larang Tembak Begal di Tempat, Polda Metro Jaya Buka Suara
Pigai Tolak Pelaku Begal...
Pigai Tolak Pelaku Begal Ditembak, Pakar: Dibenarkan Hukum demi Lindungi Masyarakat
Influencer Indonesia...
Influencer Indonesia Curhat Alami Rasisme di Korea Selatan Viral, Warganet Ikut Geram
Rekomendasi
Pertamina Hulu Rokan...
Pertamina Hulu Rokan Buka Magang Kerja 2026 untuk Lulusan D3-S1, Cek Syaratnya
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Promosikan Startup ke...
Promosikan Startup ke Dunia, Indonesia Gabung London Tech Week
Berita Terkini
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved