Ganjar Pinangki 10 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah
Senin, 08 Februari 2021 - 19:34 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Jelang Putusan, ICW Minta Jaksa Pinangki Dihukum Maksimal 20 Tahun)
Pinangki terbukti menerima uang senilai USD500 ribu dari USD1 jut yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu untuk keperluan mengurus fatwa MA melalui Kejagung agar pidana dalam kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.
Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang yang berasal dari uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Uang tersebut digunakan untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru pembayaran apartemen di Amerika Serikat dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat.
Dan, Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
Pinangki telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian dia juga dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pinangki terbukti menerima uang senilai USD500 ribu dari USD1 jut yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu untuk keperluan mengurus fatwa MA melalui Kejagung agar pidana dalam kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.
Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang yang berasal dari uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Uang tersebut digunakan untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru pembayaran apartemen di Amerika Serikat dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat.
Dan, Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
Pinangki telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian dia juga dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(muh)
Lihat Juga :