Wamenag Bicara Peradaban dan Kaidah Islam untuk Atasi Pandemi Corona
Minggu, 17 Mei 2020 - 10:06 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Kiai Zainut menyatakan, fleksibilitas hukum Islam itu yang menjadi ruh fatwa para ulama di masa pandemi Covid-19 ini, dan pada dasarnya hal itu sejalan dengan tujuan utama diturunkannya syariah (maqashid as-syariah). Menurut dia, kondisi pandemi yang terjadi saat ini menjadikan'hifdzu an-nafsi' atau menjaga keselamatan jiwa menjadi pertimbangan paling utama dalam penetapan fatwa dibanding 'hifdzu ad-din, hifdzu al-mal, hifdzu al-‘aql' dan 'hifdzu an-nas'.
"Karena menjaga keselamatan jiwa belum ada alternatif penggantinya. Sedangkan 'hifdzu ad-din' menjadi urutan berikutnya, karena ada alternatif penerapan keringanan (rukhshah). Inilah landasan dasar dari adanya Fiqih pandemi, sebagai panduan umat Islam dalam melaksanakan ibadah di tengah pandemi ini," ungkapnya.
Menurutnya, dalam konteks kebijakan pemerintah, Surat Edaran Menteri Agama No. 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal di Tengah Pandemi Covid-19. Juga merupakan 'ikhtiar' untuk memberikan panduan beribadah pada masyarakat yang semangatnya tidak keluar dari Fiqih pandemi yang dikeluarkan oleh Fatwa-fatwa dari ormas-ormas Islam, termasuk Fatwa MUI yang terkait.
Namun dalam kesempatan ini ia mengingatkan bahwa memahami fatwa memang sebaiknya secara utuh. Kasus adanya sebagian umat yang melanggar Fatwa disebabkan adanya gairah ibadah yang tinggi namun tidak diiringi dengan pemahaman literasi keagamaan yang memadai. Atau dengan kata lain, beragama secara emosional dengan kurang memperhatikan kebutuhan untuk menjaga keselamatan baik diri sendiri maupun keselamatan orang lain, sebagaimana kaidah fiqih disebutkan, 'la dharara wa la dhirar'.
"Kita tidak boleh membuat diri kita celaka, ataupun mencelakakan orang lain. Prinsip atau kaidah tersebut yang semestinya kita terapkan dalam beribadah," ucap Zainut. (Baca juga: Tak Terima Bantuan, Ratusan Warga Kepung Kepala Desa dan Rusak Kantornya )
"Karena menjaga keselamatan jiwa belum ada alternatif penggantinya. Sedangkan 'hifdzu ad-din' menjadi urutan berikutnya, karena ada alternatif penerapan keringanan (rukhshah). Inilah landasan dasar dari adanya Fiqih pandemi, sebagai panduan umat Islam dalam melaksanakan ibadah di tengah pandemi ini," ungkapnya.
Menurutnya, dalam konteks kebijakan pemerintah, Surat Edaran Menteri Agama No. 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal di Tengah Pandemi Covid-19. Juga merupakan 'ikhtiar' untuk memberikan panduan beribadah pada masyarakat yang semangatnya tidak keluar dari Fiqih pandemi yang dikeluarkan oleh Fatwa-fatwa dari ormas-ormas Islam, termasuk Fatwa MUI yang terkait.
Namun dalam kesempatan ini ia mengingatkan bahwa memahami fatwa memang sebaiknya secara utuh. Kasus adanya sebagian umat yang melanggar Fatwa disebabkan adanya gairah ibadah yang tinggi namun tidak diiringi dengan pemahaman literasi keagamaan yang memadai. Atau dengan kata lain, beragama secara emosional dengan kurang memperhatikan kebutuhan untuk menjaga keselamatan baik diri sendiri maupun keselamatan orang lain, sebagaimana kaidah fiqih disebutkan, 'la dharara wa la dhirar'.
"Kita tidak boleh membuat diri kita celaka, ataupun mencelakakan orang lain. Prinsip atau kaidah tersebut yang semestinya kita terapkan dalam beribadah," ucap Zainut. (Baca juga: Tak Terima Bantuan, Ratusan Warga Kepung Kepala Desa dan Rusak Kantornya )
Lihat Juga :