Pulau Tangkong Dijual di Situs Online, Kemendagri: Tak Bisa Dimiliki Seutuhnya
Senin, 08 Februari 2021 - 11:01 WIB
loading...
Pulau atau Gili Tangkong di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB dijual di situs online. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Pulau atau Gili Tangkong di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara (NTB) dijual di
situs Private Island Online. Bahkan sejumlah pulau di Indonesia juga ikut ditawarkan, antara lain Pulau Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah; Pulau Ayam, Kepulauan Riau; Pulau Panjang, NTB; Pulau Kembung dan Yudan di Kepulauan Anambas, Riau; Pulau Sumba, NTT, Gili Nanggu dan Pulau A-Frames di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
"Mengenai kebenarannya harus kami investigasi dulu," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
Namun dia menegaskan bahwa tidak ada ketentuan seseorang dapat memiliki suatu pulau secara utuh. Pemerintah Indonesia hanya memperbolehkan pengelolaan oleh sektor privat dengan ada batas maksimal.
Baca juga: Nekat Jual Pulau Lantigiang Rp900 Juta, Penerima Uang Muka Jadi Tersangka
"Namun sesuai ketentuan tidak bisa memiliki pulau kecil secara seutuhnya karena hanya bisa dikelola dan maksimal hanya 70%," ujarnya.
situs Private Island Online. Bahkan sejumlah pulau di Indonesia juga ikut ditawarkan, antara lain Pulau Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah; Pulau Ayam, Kepulauan Riau; Pulau Panjang, NTB; Pulau Kembung dan Yudan di Kepulauan Anambas, Riau; Pulau Sumba, NTT, Gili Nanggu dan Pulau A-Frames di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
"Mengenai kebenarannya harus kami investigasi dulu," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
Namun dia menegaskan bahwa tidak ada ketentuan seseorang dapat memiliki suatu pulau secara utuh. Pemerintah Indonesia hanya memperbolehkan pengelolaan oleh sektor privat dengan ada batas maksimal.
Baca juga: Nekat Jual Pulau Lantigiang Rp900 Juta, Penerima Uang Muka Jadi Tersangka
"Namun sesuai ketentuan tidak bisa memiliki pulau kecil secara seutuhnya karena hanya bisa dikelola dan maksimal hanya 70%," ujarnya.
Lihat Juga :