Pulau Tangkong Dijual di Situs Online, Kemendagri: Tak Bisa Dimiliki Seutuhnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pulau atau Gili Tangkong di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara (NTB) dijual di
situs Private Island Online. Bahkan sejumlah pulau di Indonesia juga ikut ditawarkan, antara lain Pulau Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah; Pulau Ayam, Kepulauan Riau; Pulau Panjang, NTB; Pulau Kembung dan Yudan di Kepulauan Anambas, Riau; Pulau Sumba, NTT, Gili Nanggu dan Pulau A-Frames di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
"Mengenai kebenarannya harus kami investigasi dulu," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
Namun dia menegaskan bahwa tidak ada ketentuan seseorang dapat memiliki suatu pulau secara utuh. Pemerintah Indonesia hanya memperbolehkan pengelolaan oleh sektor privat dengan ada batas maksimal.
"Namun sesuai ketentuan tidak bisa memiliki pulau kecil secara seutuhnya karena hanya bisa dikelola dan maksimal hanya 70%," ujarnya.
Lebih lanjut Syafrizal juga menegaskan bahwa BPN tidak pernah pernah mengeluarkan sertifikat untuk pulau kecil. Selain itu, dalam pengelolaan pulau kecil yang merupakan kawasan konservasi dilakukan oleh negara.
"Pulau kecil yang merupakan kawasan konservasi diurus negara. Masyarakat yang ingin mengelola di luar daerah konservasi harus mengajukan izin ke pemda, pemerintah," katanya.
Syafrizal menyebut jika ada pelanggaran maka bisa dikenai sanksi pidana. "Pelanggaran, ada pidananya," katanya.
situs Private Island Online. Bahkan sejumlah pulau di Indonesia juga ikut ditawarkan, antara lain Pulau Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah; Pulau Ayam, Kepulauan Riau; Pulau Panjang, NTB; Pulau Kembung dan Yudan di Kepulauan Anambas, Riau; Pulau Sumba, NTT, Gili Nanggu dan Pulau A-Frames di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
"Mengenai kebenarannya harus kami investigasi dulu," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
Namun dia menegaskan bahwa tidak ada ketentuan seseorang dapat memiliki suatu pulau secara utuh. Pemerintah Indonesia hanya memperbolehkan pengelolaan oleh sektor privat dengan ada batas maksimal.
"Namun sesuai ketentuan tidak bisa memiliki pulau kecil secara seutuhnya karena hanya bisa dikelola dan maksimal hanya 70%," ujarnya.
Lebih lanjut Syafrizal juga menegaskan bahwa BPN tidak pernah pernah mengeluarkan sertifikat untuk pulau kecil. Selain itu, dalam pengelolaan pulau kecil yang merupakan kawasan konservasi dilakukan oleh negara.
"Pulau kecil yang merupakan kawasan konservasi diurus negara. Masyarakat yang ingin mengelola di luar daerah konservasi harus mengajukan izin ke pemda, pemerintah," katanya.
Syafrizal menyebut jika ada pelanggaran maka bisa dikenai sanksi pidana. "Pelanggaran, ada pidananya," katanya.
(abd)