Pulau Tangkong Dijual di Situs Online, Kemendagri: Tak Bisa Dimiliki Seutuhnya

Senin, 08 Februari 2021 - 11:01 WIB
loading...
Pulau Tangkong Dijual...
Pulau atau Gili Tangkong di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB dijual di situs online. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Pulau atau Gili Tangkong di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara (NTB) dijual di
situs Private Island Online. Bahkan sejumlah pulau di Indonesia juga ikut ditawarkan, antara lain Pulau Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah; Pulau Ayam, Kepulauan Riau; Pulau Panjang, NTB; Pulau Kembung dan Yudan di Kepulauan Anambas, Riau; Pulau Sumba, NTT, Gili Nanggu dan Pulau A-Frames di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

"Mengenai kebenarannya harus kami investigasi dulu," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal saat dihubungi, Senin (8/2/2021).

Namun dia menegaskan bahwa tidak ada ketentuan seseorang dapat memiliki suatu pulau secara utuh. Pemerintah Indonesia hanya memperbolehkan pengelolaan oleh sektor privat dengan ada batas maksimal.



"Namun sesuai ketentuan tidak bisa memiliki pulau kecil secara seutuhnya karena hanya bisa dikelola dan maksimal hanya 70%," ujarnya.

Lebih lanjut Syafrizal juga menegaskan bahwa BPN tidak pernah pernah mengeluarkan sertifikat untuk pulau kecil. Selain itu, dalam pengelolaan pulau kecil yang merupakan kawasan konservasi dilakukan oleh negara.

"Pulau kecil yang merupakan kawasan konservasi diurus negara. Masyarakat yang ingin mengelola di luar daerah konservasi harus mengajukan izin ke pemda, pemerintah," katanya.



Syafrizal menyebut jika ada pelanggaran maka bisa dikenai sanksi pidana. "Pelanggaran, ada pidananya," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Presiden Prabowo Ingin...
Presiden Prabowo Ingin Buat Penjara Terpencil untuk Koruptor
Efisiensi Anggaran di...
Efisiensi Anggaran di Kemendagri, Ditjen Dukcapil dari Rp2,2 Triliun Menjadi Rp328 Miliar
Tinjau MPP DKI Jakarta,...
Tinjau MPP DKI Jakarta, BSKDN Kemendagri Kaji Kemudahan Perizinan Berusaha
Pemprov Jateng Terima...
Pemprov Jateng Terima Penghargaan Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2024
Prabowo Apresiasi Rakor...
Prabowo Apresiasi Rakor Pengendalian Inflasi Daerah
Kemendagri Latih 80.000...
Kemendagri Latih 80.000 Aparatur Desa Secara Online
HUT ke-10 ULA, Kemendagri...
HUT ke-10 ULA, Kemendagri Minta Kualitas Pelayanan Publik Ditingkatkan
Kemendagri Ungkap Langkah...
Kemendagri Ungkap Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Daerah
Percepat Layanan Publik...
Percepat Layanan Publik Berbasis Elektronik, BSKDN Kemendagri Teken Komitmen Pemanfaatan Puja Indah dengan Daerah
Rekomendasi
Profil Sheikha Jawaher,...
Profil Sheikha Jawaher, Istri Pertama Emir Qatar yang Pernah Serukan Boikot Haji ke Makkah
Gagal Duduk di DPR,...
Gagal Duduk di DPR, Krisna Mukti Kini Jualan Barang Antik untuk Bertahan Hidup
Korea Utara Bikin Kapal...
Korea Utara Bikin Kapal Perang Terbesar dan Tercanggih, Berikut Penampakannya
Berita Terkini
MA Bentuk Satgassus...
MA Bentuk Satgassus Imbas 4 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara CPO
12 menit yang lalu
Profil dan Kekayaan...
Profil dan Kekayaan Hakim Djuyamto, Pernah Tolak Praperadilan Hasto, Kini Jadi Tahanan Kejagung
34 menit yang lalu
MA Berhentikan Sementara...
MA Berhentikan Sementara Empat Hakim dan Panitera Tersangka Suap Putusan Perkara Migor
56 menit yang lalu
Puan Ungkap Kongres...
Puan Ungkap Kongres PDIP Berpotensi Mundur
1 jam yang lalu
4 Perwira Pecah Bintang...
4 Perwira Pecah Bintang usai Dimutasi Kapolri pada April 2025, Ini Nama-namanya
1 jam yang lalu
Tom Lembong Sesalkan...
Tom Lembong Sesalkan Hakim yang Tangani Perkaranya Terjerat Kasus Suap
1 jam yang lalu
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved