Tolak Revisi UU Pemilu, Sikap Pemerintah dan Parpol Dinilai Aneh
Minggu, 07 Februari 2021 - 18:18 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: PBB Apresiasi Langkah Jokowi Tolak Revisi UU Pemilu)
Menurut Fadli, alasan parpol dan pemerintah untuk menunda revisi UU Pemilu itu tidak didasarkan pada situasi kontestasi demokrasi dan kerangka hukum UU Pemilu.
Sebaliknya, Fadli menilai bahwa kerangka hukum dalam UU Pemilu saat ini bermasalah dan banyak hal yang perlu diperbaiki. Karenanya, DPR sepatutnya menyetujui revisi UU Pemilu pada 14 Januari 2021 lalu sebagaimana persetujuan Prolegnas Prioritas 2021.
"Kalau menggunakan alasan itu apakah Undang-Undang sekarang sudah memadai untuk digunakan dalam jangka waktu yang panjang? Menurut saya jawabannya tidak. Ada banyak aspek yang harus diperbaiki dan dikuatkan," tegasnya.
Menurut Fadli, alasan parpol dan pemerintah untuk menunda revisi UU Pemilu itu tidak didasarkan pada situasi kontestasi demokrasi dan kerangka hukum UU Pemilu.
Sebaliknya, Fadli menilai bahwa kerangka hukum dalam UU Pemilu saat ini bermasalah dan banyak hal yang perlu diperbaiki. Karenanya, DPR sepatutnya menyetujui revisi UU Pemilu pada 14 Januari 2021 lalu sebagaimana persetujuan Prolegnas Prioritas 2021.
"Kalau menggunakan alasan itu apakah Undang-Undang sekarang sudah memadai untuk digunakan dalam jangka waktu yang panjang? Menurut saya jawabannya tidak. Ada banyak aspek yang harus diperbaiki dan dikuatkan," tegasnya.
(maf)
Lihat Juga :