MA Tolak Kasasi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar

Jum'at, 05 Februari 2021 - 16:07 WIB
loading...
MA Tolak Kasasi Eks...
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, Jumat (01/11/2019). Dia terlibat dalam kasus korupsi pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS Garuda. FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar.

Baca juga : Apa Benar Pasar Muamalah Beli Dirham & Dinar dari Antam? Cek Faktanya

Berdasarkan lansiran laman Kepaniteraan MA, kasasi yang diajukan Emirsyah Satar terregister dengan perkara Nomor: 4792 K/PID.SUS/2020. Kasasi berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor surat pengantar W10.U1/457/HN.05.IX.2020.03.

Berkas memori kasasi masuk ke Kepaniteraan MA tertanggal 30 November 2020. Berkas didistribusikan ke majelis hakim agung kasasi pada 10 Desember 2020. Tercantum juga bahwa pemohon kasasi adalah terdakwa Emirsyah Satar.

Baca juga: Putusan Banding Dinilai Tak Adil, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA

Majelis hakim agung kasasi yang menangani dan mengadili kasasi dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Agus Yunianto. Majelis didampingi Rudi Soewasono selaku panitera pengganti.

"Status: Putus. Tanggal Putus: 22 Desember 2020. Amar Putusan: TOLAK. Tanggal Kirim ke Pengadilan Pengaju: - (kosong)," bunyi lansiran laman Kepaniteraan MA seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Baca juga : Wanita Malaysia Lahir dari Ayah Muslim dan Ibu Buddha Dinyatakan Non-Muslim

Sebelumnya, Luhut MP Pangaribuan, Ketua tim kuasa hukum Emirsyah Satar menyatakan, kasasi diajukan pihaknya guna menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI atas nama Emirsyah Satar yang memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus. Memori kasasi sudah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakpus pada Senin, 27 Juli 2020.

Luhut menegaskan, kasasi diajukan pihaknya dengan empat alasan. Di antaranya, pertama, Emirsyah merasa kurang adil terhadap putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Emirsyah. Kedua Emirsyah tidak pernah secara aktif dalam pengadaan di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk termasuk seperti yang sebelumnya didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta termasuk dengan vendor seperti Airbus S.A.S dan Roll-Royce Plc.

Baca juga: Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara, Soetikno 6 Tahun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Perkuat Vonis...
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Kecewa! Kasasi Nikita...
Kecewa! Kasasi Nikita Mirzani Kandas di MA, Kuasa Hukum Siapkan Serangan Balik
Rekomendasi
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Agung Gumilar Saputra,...
Agung Gumilar Saputra, Eks Kopassus yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved