MA Tolak Kasasi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar

Jum'at, 05 Februari 2021 - 16:07 WIB
loading...
MA Tolak Kasasi Eks...
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, Jumat (01/11/2019). Dia terlibat dalam kasus korupsi pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS Garuda. FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar.

Baca juga : Apa Benar Pasar Muamalah Beli Dirham & Dinar dari Antam? Cek Faktanya

Berdasarkan lansiran laman Kepaniteraan MA, kasasi yang diajukan Emirsyah Satar terregister dengan perkara Nomor: 4792 K/PID.SUS/2020. Kasasi berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor surat pengantar W10.U1/457/HN.05.IX.2020.03.

Berkas memori kasasi masuk ke Kepaniteraan MA tertanggal 30 November 2020. Berkas didistribusikan ke majelis hakim agung kasasi pada 10 Desember 2020. Tercantum juga bahwa pemohon kasasi adalah terdakwa Emirsyah Satar.

Baca juga: Putusan Banding Dinilai Tak Adil, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA

Majelis hakim agung kasasi yang menangani dan mengadili kasasi dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Agus Yunianto. Majelis didampingi Rudi Soewasono selaku panitera pengganti.

"Status: Putus. Tanggal Putus: 22 Desember 2020. Amar Putusan: TOLAK. Tanggal Kirim ke Pengadilan Pengaju: - (kosong)," bunyi lansiran laman Kepaniteraan MA seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Baca juga : Wanita Malaysia Lahir dari Ayah Muslim dan Ibu Buddha Dinyatakan Non-Muslim

Sebelumnya, Luhut MP Pangaribuan, Ketua tim kuasa hukum Emirsyah Satar menyatakan, kasasi diajukan pihaknya guna menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI atas nama Emirsyah Satar yang memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus. Memori kasasi sudah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakpus pada Senin, 27 Juli 2020.

Luhut menegaskan, kasasi diajukan pihaknya dengan empat alasan. Di antaranya, pertama, Emirsyah merasa kurang adil terhadap putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Emirsyah. Kedua Emirsyah tidak pernah secara aktif dalam pengadaan di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk termasuk seperti yang sebelumnya didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta termasuk dengan vendor seperti Airbus S.A.S dan Roll-Royce Plc.

Baca juga: Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara, Soetikno 6 Tahun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Rekomendasi
Bea Cukai Papua Fasilitasi...
Bea Cukai Papua Fasilitasi dan Gerakkan Ekonomi Daerah, dari PSN hingga UMKM
Kedekatan Fuji dan Rakin...
Kedekatan Fuji dan Rakin Khan Disorot, Begini Respons Haji Faisal
Perkenalkan Sally, Robot...
Perkenalkan Sally, Robot Cantik yang Jadi Guru SMA
Berita Terkini
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Mendiktisaintek Diminta...
Mendiktisaintek Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Plagiasi Guru Besar Teknik Unsoed
Prabowo Pimpin Sidang...
Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Evaluasi Jelang 2 Tahun Pemerintahan
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
KPK Tangkap Bupati Lombok...
KPK Tangkap Bupati Lombok Barat
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Infografis
Perjuangan Garuda Muda...
Perjuangan Garuda Muda di Piala Dunia U-17 2025 Dimulai!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved