Desak RUU Pemilu Dibatalkan, PAN Ingin Jadwal Pilkada Tetap 2024
Jum'at, 05 Februari 2021 - 13:03 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: PDIP Tegaskan Revisi UU Pemilu Tidak Perlu Dilanjutkan)
Guspardi mengungkapkan, isu krusial lainnya yaitu tentang ambang batas parlemen dan juga presiden. Dalam draf RUU Pemilu ini, ambang batas parlemen dipatok sebesar 5% dan ambang batas presiden masih pada 20%.
Pandangan Fraksi PAN terhadap masalah ini adalah parliamentary treshold sama dengan periode lalu yaitu 4% dan presidential treshold adalah partai yang mempuyai wakil di DPR RI.
Baca juga : Tanggapi Moeldoko, Andi Mallarangeng: Ngopi-ngopi Itu Sama Teman Akrab
"Jadi artinya setiap partai politik yang ada wakilnya di DPR berhak mengusung calon presiden pada pilpres mendatang," terangnya.
Namun lanjut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini, jika RUU ini nantinya tidak dilanjutkan pembahasannya, dengan sendirinya apa yang ada dalam draf ini tidak bisa dijadikan dasar untuk melaksanakan proses pemilu atau pilkada yang akan datang.
Baca juga : Jokowi Enggan Jawab Surat AHY, Demokrat: Mudah-mudahan Nggak Benar Ada Restu
Guspardi mengungkapkan, isu krusial lainnya yaitu tentang ambang batas parlemen dan juga presiden. Dalam draf RUU Pemilu ini, ambang batas parlemen dipatok sebesar 5% dan ambang batas presiden masih pada 20%.
Pandangan Fraksi PAN terhadap masalah ini adalah parliamentary treshold sama dengan periode lalu yaitu 4% dan presidential treshold adalah partai yang mempuyai wakil di DPR RI.
Baca juga : Tanggapi Moeldoko, Andi Mallarangeng: Ngopi-ngopi Itu Sama Teman Akrab
"Jadi artinya setiap partai politik yang ada wakilnya di DPR berhak mengusung calon presiden pada pilpres mendatang," terangnya.
Namun lanjut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini, jika RUU ini nantinya tidak dilanjutkan pembahasannya, dengan sendirinya apa yang ada dalam draf ini tidak bisa dijadikan dasar untuk melaksanakan proses pemilu atau pilkada yang akan datang.
Baca juga : Jokowi Enggan Jawab Surat AHY, Demokrat: Mudah-mudahan Nggak Benar Ada Restu
Lihat Juga :