Presiden Seharusnya Taat Hukum dan Batalkan Kenaikan Iuran BPJS
Sabtu, 16 Mei 2020 - 22:16 WIB
loading...
A
A
A
“Di tengah pandemi COVID-19, yang telah menekan perekonomian masyarakat, di mana semua sektor dan pelaku ekonomi saat ini sedang terpukul, keputusan pemerintah untuk menaikan iuran BPJS ini, menurut saya, adalah sebuah keputusan yang jahat sekali. Absurd,” tandas anggota DPR Fadli Zon dalam rilisnya, Sabtu (16/5/2020).
Ada dua alasan kenapa keputusan itu dianggap jahat. Pertama, salah satu alasan kenapa MA membatalkan Perpres No. 75/2019 karena MA menilai kenaikan iuran di tengah kondisi ekonomi sedang lemah sangatlah tak tepat.
“Bayangkan, sebelum terjadinya pandemi saja kenaikan iuran itu sudah dianggap tidak pantas, kenapa sesudah kondisi kita kian memburuk, pemerintah justru kembali menaikkan tarif? Apa namanya kalau bukan jahat?” ujarnya.
Kedua, pada akhir Maret lalu, pemerintah baru saja menerbitkan Perppu No. 1/2020 tentang Penanganan COVID-19, yang isinya memberikan legitimasi bagi pelebaran defisit serta penambahan anggaran sebesar Rp405,1 triliun. Dengan tambahan anggaran sebesar itu, pemerintah seharusnya tidak perlu lagi membebani rakyat dengan kenaikan tarif BPJS.
“Sebab, mestinya prioritas penggunaan anggaran tadi kan untuk belanja kesehatan masyarakat, termasuk untuk nomboki BPJS. Ini kan aneh. Di satu sisi anggaran belanja ditambah dengan dalih darurat kesehatan, namun beban iuran kesehatan masyarakat justru ditambah hampir seratus persen. Sungguh ironis,” tandasnya.
Jadi, lanjut Fadliu, anggaran yang besar tadi untuk belanja apa sebenarnya, kalau tidak digunakan untuk membantu belanja kesehatan dasar seperti BPJS ini?!
Ada dua alasan kenapa keputusan itu dianggap jahat. Pertama, salah satu alasan kenapa MA membatalkan Perpres No. 75/2019 karena MA menilai kenaikan iuran di tengah kondisi ekonomi sedang lemah sangatlah tak tepat.
“Bayangkan, sebelum terjadinya pandemi saja kenaikan iuran itu sudah dianggap tidak pantas, kenapa sesudah kondisi kita kian memburuk, pemerintah justru kembali menaikkan tarif? Apa namanya kalau bukan jahat?” ujarnya.
Kedua, pada akhir Maret lalu, pemerintah baru saja menerbitkan Perppu No. 1/2020 tentang Penanganan COVID-19, yang isinya memberikan legitimasi bagi pelebaran defisit serta penambahan anggaran sebesar Rp405,1 triliun. Dengan tambahan anggaran sebesar itu, pemerintah seharusnya tidak perlu lagi membebani rakyat dengan kenaikan tarif BPJS.
“Sebab, mestinya prioritas penggunaan anggaran tadi kan untuk belanja kesehatan masyarakat, termasuk untuk nomboki BPJS. Ini kan aneh. Di satu sisi anggaran belanja ditambah dengan dalih darurat kesehatan, namun beban iuran kesehatan masyarakat justru ditambah hampir seratus persen. Sungguh ironis,” tandasnya.
Jadi, lanjut Fadliu, anggaran yang besar tadi untuk belanja apa sebenarnya, kalau tidak digunakan untuk membantu belanja kesehatan dasar seperti BPJS ini?!
Lihat Juga :