Pemerintah Terbitkan Sertifikat Elektronik, KPK Diminta Proses Kasus E-KTP

Kamis, 04 Februari 2021 - 15:26 WIB
loading...
Pemerintah Terbitkan...
mantan Juru bicara Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi akan mengganti sertifikat tanah secara elektronik. Korupsi KTP elektronik yang melibatkan persekongkolan politikus, pebisnis dan birokrasi harus jadi pelajaran.

(Baca juga: Kemendagri Akan Batalkan E-KTP Bupati Sabu Raijua Terpilih Jika Terbukti WNA )

Hal itu ditegaskan mantan Juru bicara Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah melalui akun twitternya, Kamis (4/2/2021). Menurutnya, mengubah kertas jadi elektronik itu bagus. Namun, jauh lebih penting jika belajar dari peristiwa kasus KTP Elektronik.

(Baca juga: Tak Diambil, Ratusan e-KTP Pelanggar Prokes di Mojokerto Bakal Diblokir)

Baik dari aspek korupsi, pihak yang bisa akses data, kesiapan peralatan, kapasitas dan integritas pegawai hingga validitas. "Bagaimana dengan rencana sertifikat tanah elektronik?," tanya Febri dalam cuitannya.

Febri menjelaskan, dari banyak perkara korupsi terkait kebijakan dan anggaran yang besar, sudah saatnya lebih serius menempatkan asesmen risiko korupsi sebagai hal utama dan diumumkan karena menggunakan dana publik agar pencegahan korupsi tidak terjebak slogan dan seremonial semata.

(Baca juga: Tahun 2021 Kemendagri Targetkan Rekam Data 5,7 Juta e-KTP)

Pengiat Antikorupsi itu yakin ada beebrpa perubahan di Badan Peranahan NAsional (BPN) tentang pelayanan publik pendaftaran tanah. Namun, jika ingin tahu apakah masih ada korupsi dalam proses pelayanan tersebut, dengan mudah bisa bertanya pada Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berhubungan dengan petugas.

"Seingat saya @KPK_RI & @OmbudsmanRI137 pernah lakukan kajian tsb," lanjut cuitanya.

Dalam kesempatan ini, Febri meningatkan KPK untuk terus memproses kasus korupsi KTP Elektronik. Masih banyak nama politikus dan swasta yang perlu dibaca lagi Wajah tersenyum dengan mata tersenyum

"Kasus korupsi E-KTP ini sempurna melibatkan persekongkolan Politikus-Pebisnis & Birokrasi. Proyek E-KTP cukuplah jadi pembelajaran. Apalagi Presiden belakangan giat ke daerah dorong proses penerbitan sertifikat, kan?," pungkasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengeluarkan aturan penggunaan sertifikat tanah elektronik. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dalam sertifikat tanah elektronik nantinya akan menggunakan hash code, QR Code, single identity, serta akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang elektronik.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1077 seconds (0.1#10.140)