Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Aktivis KAMI Jumhur Hidayat

Kamis, 04 Februari 2021 - 15:12 WIB
loading...
Jaksa Minta Hakim Tolak...
Suasana sidang Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan, Kamis, 4 Februari 2021. Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan dugaan kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwaaktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) M Jumhur Hidayat pada Kamis (4/2/2021) siang ini dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Jaksa mengklaim dakwaannya telah cermat dan teliti serta sesuai undang-undang.

Dalam jawabannya, JPU mengurai satu per satu poin eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Jumhur pada sidang pekan lalu. Poin tersebut seperti surat dakwaan yang tidak sah, penangkapan dan penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, dan dakwaan JPU dinilai tidak cermat.

Mengenai surat dakwaan yang tidak sah, JPU mengklaim telah meminta pada ketua majelis hakim untuk melakukan perubahan dakwaan yang kemudian disetujui oleh ketua majelis hakim. Bahkan, persetujuan itu sudah terjadi sebelum dakwaan terhadap Jumhur dibacakan dalam sidang perdana.

Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan soal Kehadiran dan Penangguhan Jumhur Hidayat

"Dengan demikian dalil penasihat hukum terdakwa terkait dengan surat dakwaan tidak sah karena JPU mengubah surat dakwaan tanpa permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan," kata JPU di persidangan, Kamis (4/2/2021).

Terkait dalil penangkapan dan penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, JPU mengklaim penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Adapun upaya pemeriksaan hingga penahanan terhadap Jumhur sudah merujuk pada KUHAP. "Dan selama penyidik melakukan kewenangannya tersebut tidak keberatan baik dari terdakwa maupun penasihat hukumnya," tutur JPU.

Baca juga: Jumhur Hidayat Sampaikan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Cacat Formil

Kubu Jumhur Hidayat menyatakan keberatannya atas dakwaan JPU lantaran dakwaan terhadap Jumhur sangat tidak cermat. Namun, JPU mengklaim surat dakwaannya itu telah disusun berdasarkan hasil penyidikan yang sah dan disusun secara jelas dengan menyebutkan fakta dari rangkaian peristiwa serta peran Jumhur dalam melakukan tindak pidana.

"Dakwaan tersebut kami susun secara teliti, penerapan hukumnya sudah tepat karena unsur dan pasal yang didakwaan telah sesuai dengan uraian perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan," kata JPU.

JPU justru menilai, keberatan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan karenanya majelis hakim diminta untuk mengesampingkan dan menolak keberatan penasehat hukum terdakwa itu. JPU juga meminta majelis hakim untuk menerima surat dakwaan terhadap Jumhur. "Menetapkan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Jumhur Hidayat ditolak, setidak-tidaknya tidak dapat diterima," tutup JPU.

JPU juga meminta agar majelis hakim melanjutkan perkara ini pada tahap berikutnya. Dengan demikian, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 11 Februari 2021 pekan depan dengan agenda putusan sela.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Penanaman 1.000 Pohon...
Penanaman 1.000 Pohon di Cipanas, Jumhur: Kesejahteraan dan Perlindungan Lingkungan Harus Seimbang
Dituntut 2 Tahun Penjara,...
Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro: Kami Hargai Kerja Keras Jaksa meski Buruk
Jaksa Turki Tuntut Hukuman...
Jaksa Turki Tuntut Hukuman 2.430 Tahun Penjara untuk Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu
Rekomendasi
Siomay hingga Bakso...
Siomay hingga Bakso Ternyata Tinggi Garam, Menkes Ingatkan Risiko Hipertensi
Prancis Favorit, Mbappe...
Prancis Favorit, Mbappe Bidik Rekor Baru saat Hadapi Irak
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Berita Terkini
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved