Masalah Transisi Demokrasi Myanmar
Kamis, 04 Februari 2021 - 05:02 WIB
loading...
A
A
A
Demokrasi Terbatas
Dalam tulisannya yang berjudul, Democracy and Democratization: Processes and Prospects in a Changing World (1993), Sorensen mendefinisikan demokrasi terbatas sebagai sistem politik yang memiliki beberapa elemen demokrasi, tetapi juga memiliki keterbatasan pada kompetisi, partisipasi, dan kebebasan. Sering kali, demokrasi ini ditandai dengan adanya kelompok elite yang anggotanya memiliki hak untuk mengintervensi proses demokrasi dalam rangka melindungi kepentingan mereka. Dalam kasus transisi dari atas, campur tangan semacam itu dapat menjadi bagian dari basis aktual bagi seluruh gerakan menuju demokrasi. Dengan kata lain, kelompok elite (militer, elite ekonomi tradisional, dan politikus utama) dapat menyetujui transisi menuju demokrasi jika didasari pada penerimaan pakta politik (political pact), dalam arti yang tidak merugikan kepentingan vital mereka.
Jadi siapa pun sipil yang ingin berkuasa, ia haruslah mengikuti panduan militer yang sesuai pakta politik. Militer dengan begitu tetap memiliki pengaruhnya pada era transisi. Pengaruh itu tidak hanya terkait dengan urusan mereka sendiri, tetapi juga urusan dalam negeri. Konstitusi yang digunakan sebagai dasar bagi intervensi militer dalam urusan dalam negeri tetap dipertahankan. Hal inilah yang kemudian membuat kerja demokrasi menjadi terhambat.
Dalam kaitannya dengan Myanmar, setidaknya terdapat dua masalah yang mengemuka, yaitu rancangan konstitusional yang menentukan bagaimana negara diatur dan peran militer. Di Myanmar, konstitusi adalah bagian dari proses pakta politik. Melalui pakta politik itu, konstitusi yang dibuat kemudian mendapatkan legitimasi demokrasi dan ini seakan mencerminkan keinginan pemerintahan sipil. Padahal kita tahu bahwa konstitusi itu telah ditulis oleh rezim militer Myanmar pada 2008, sebelum transisi dimulai. NLD tidak memiliki suara politik sama sekali dalam mendesain konstitusi yang dimaksud. Apalagi untuk dapat mengubahnya. Konstitusi itu dirancang untuk tetap tahan amendemen tanpa persetujuan militer. Konstitusi juga mengalokasikan 25% kursi legislatif untuk militer. Militer bahkan diberikan kewenangan untuk mengontrol kementerian utama, seperti pertahanan dan urusan dalam negeri, serta hak veto pada masalah-masalah konstitusional.
Di sini terlihat sekali peran krusial militer Myanmar dalam masa transisi menuju demokrasi. Dengan konstitusi yang dirancangnya dan bedil yang dimilikinya, militer tentu saja dapat dengan mudah menghentikan laju transisi dan menyingkirkan (kudeta) pemerintahan sipil yang demokratis, jika kepentingannya berada dalam ancaman serius. Itulah yang membuat transisi politik Myanmar terus bergejolak dan militer begitu mudah menyingkirkan Suu Kyi dan petinggi-petinggi partai NLD, dengan tanpa perlindungan konstitusi yang memang terbatas secara demokrasi.
Jadikan Pelajaran
Mungkin banyak yang mengatakan kasus di Myanmar itu tidak akan mungkin terjadi di Indonesia. Sebab, sejak Soeharto lengser pada 1998, Indonesia memiliki senjata Undang-Undang (UU) No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dengan UU itu, hubungan sipil-militer Indonesia jauh lebih baik bila dibandingkan dengan Myanmar.
UU ini menyebutkan bahwa “TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara yang mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia. Militer dihilangkan fungsi sosial-politiknya. Mereka tidak lagi dapat merangkap menjadi pejabat ataupun menguasai suatu bisnis secara langsung. Struktur ABRI dirombak menjadi dua, yaitu Polri yang bertugas menjaga keamanan dan TNI yang bertugas menjaga pertahanan. Pemisahan tersebut secara langsung membuat militer tidak lagi diperbolehkan mencampuri urusan sipil.
Dalam tulisannya yang berjudul, Democracy and Democratization: Processes and Prospects in a Changing World (1993), Sorensen mendefinisikan demokrasi terbatas sebagai sistem politik yang memiliki beberapa elemen demokrasi, tetapi juga memiliki keterbatasan pada kompetisi, partisipasi, dan kebebasan. Sering kali, demokrasi ini ditandai dengan adanya kelompok elite yang anggotanya memiliki hak untuk mengintervensi proses demokrasi dalam rangka melindungi kepentingan mereka. Dalam kasus transisi dari atas, campur tangan semacam itu dapat menjadi bagian dari basis aktual bagi seluruh gerakan menuju demokrasi. Dengan kata lain, kelompok elite (militer, elite ekonomi tradisional, dan politikus utama) dapat menyetujui transisi menuju demokrasi jika didasari pada penerimaan pakta politik (political pact), dalam arti yang tidak merugikan kepentingan vital mereka.
Jadi siapa pun sipil yang ingin berkuasa, ia haruslah mengikuti panduan militer yang sesuai pakta politik. Militer dengan begitu tetap memiliki pengaruhnya pada era transisi. Pengaruh itu tidak hanya terkait dengan urusan mereka sendiri, tetapi juga urusan dalam negeri. Konstitusi yang digunakan sebagai dasar bagi intervensi militer dalam urusan dalam negeri tetap dipertahankan. Hal inilah yang kemudian membuat kerja demokrasi menjadi terhambat.
Dalam kaitannya dengan Myanmar, setidaknya terdapat dua masalah yang mengemuka, yaitu rancangan konstitusional yang menentukan bagaimana negara diatur dan peran militer. Di Myanmar, konstitusi adalah bagian dari proses pakta politik. Melalui pakta politik itu, konstitusi yang dibuat kemudian mendapatkan legitimasi demokrasi dan ini seakan mencerminkan keinginan pemerintahan sipil. Padahal kita tahu bahwa konstitusi itu telah ditulis oleh rezim militer Myanmar pada 2008, sebelum transisi dimulai. NLD tidak memiliki suara politik sama sekali dalam mendesain konstitusi yang dimaksud. Apalagi untuk dapat mengubahnya. Konstitusi itu dirancang untuk tetap tahan amendemen tanpa persetujuan militer. Konstitusi juga mengalokasikan 25% kursi legislatif untuk militer. Militer bahkan diberikan kewenangan untuk mengontrol kementerian utama, seperti pertahanan dan urusan dalam negeri, serta hak veto pada masalah-masalah konstitusional.
Di sini terlihat sekali peran krusial militer Myanmar dalam masa transisi menuju demokrasi. Dengan konstitusi yang dirancangnya dan bedil yang dimilikinya, militer tentu saja dapat dengan mudah menghentikan laju transisi dan menyingkirkan (kudeta) pemerintahan sipil yang demokratis, jika kepentingannya berada dalam ancaman serius. Itulah yang membuat transisi politik Myanmar terus bergejolak dan militer begitu mudah menyingkirkan Suu Kyi dan petinggi-petinggi partai NLD, dengan tanpa perlindungan konstitusi yang memang terbatas secara demokrasi.
Jadikan Pelajaran
Mungkin banyak yang mengatakan kasus di Myanmar itu tidak akan mungkin terjadi di Indonesia. Sebab, sejak Soeharto lengser pada 1998, Indonesia memiliki senjata Undang-Undang (UU) No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dengan UU itu, hubungan sipil-militer Indonesia jauh lebih baik bila dibandingkan dengan Myanmar.
UU ini menyebutkan bahwa “TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara yang mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia. Militer dihilangkan fungsi sosial-politiknya. Mereka tidak lagi dapat merangkap menjadi pejabat ataupun menguasai suatu bisnis secara langsung. Struktur ABRI dirombak menjadi dua, yaitu Polri yang bertugas menjaga keamanan dan TNI yang bertugas menjaga pertahanan. Pemisahan tersebut secara langsung membuat militer tidak lagi diperbolehkan mencampuri urusan sipil.
Lihat Juga :