Masalah Transisi Demokrasi Myanmar

Kamis, 04 Februari 2021 - 05:02 WIB
loading...
A A A
Demokrasi Terbatas
Dalam tulisannya yang berjudul, Democracy and Democratization: Processes and Prospects in a Changing World (1993), Sorensen mendefinisikan demokrasi terbatas sebagai sistem politik yang memiliki beberapa elemen demokrasi, tetapi juga memiliki keterbatasan pada kompetisi, partisipasi, dan kebebasan. Sering kali, demokrasi ini ditandai dengan adanya kelompok elite yang anggotanya memiliki hak untuk mengintervensi proses demokrasi dalam rangka melindungi kepentingan mereka. Dalam kasus transisi dari atas, campur tangan semacam itu dapat menjadi bagian dari basis aktual bagi seluruh gerakan menuju demokrasi. Dengan kata lain, kelompok elite (militer, elite ekonomi tradisional, dan politikus utama) dapat menyetujui transisi menuju demokrasi jika didasari pada penerimaan pakta politik (political pact), dalam arti yang tidak merugikan kepentingan vital mereka.

Jadi siapa pun sipil yang ingin berkuasa, ia haruslah mengikuti panduan militer yang sesuai pakta politik. Militer dengan begitu tetap memiliki pengaruhnya pada era transisi. Pengaruh itu tidak hanya terkait dengan urusan mereka sendiri, tetapi juga urusan dalam negeri. Konstitusi yang digunakan sebagai dasar bagi intervensi militer dalam urusan dalam negeri tetap dipertahankan. Hal inilah yang kemudian membuat kerja demokrasi menjadi terhambat.

Dalam kaitannya dengan Myanmar, setidaknya terdapat dua masalah yang mengemuka, yaitu rancangan konstitusional yang menentukan bagaimana negara diatur dan peran militer. Di Myanmar, konstitusi adalah bagian dari proses pakta politik. Melalui pakta politik itu, konstitusi yang dibuat kemudian mendapatkan legitimasi demokrasi dan ini seakan mencerminkan keinginan pemerintahan sipil. Padahal kita tahu bahwa konstitusi itu telah ditulis oleh rezim militer Myanmar pada 2008, sebelum transisi dimulai. NLD tidak memiliki suara politik sama sekali dalam mendesain konstitusi yang dimaksud. Apalagi untuk dapat mengubahnya. Konstitusi itu dirancang untuk tetap tahan amendemen tanpa persetujuan militer. Konstitusi juga mengalokasikan 25% kursi legislatif untuk militer. Militer bahkan diberikan kewenangan untuk mengontrol kementerian utama, seperti pertahanan dan urusan dalam negeri, serta hak veto pada masalah-masalah konstitusional.

Di sini terlihat sekali peran krusial militer Myanmar dalam masa transisi menuju demokrasi. Dengan konstitusi yang dirancangnya dan bedil yang dimilikinya, militer tentu saja dapat dengan mudah menghentikan laju transisi dan menyingkirkan (kudeta) pemerintahan sipil yang demokratis, jika kepentingannya berada dalam ancaman serius. Itulah yang membuat transisi politik Myanmar terus bergejolak dan militer begitu mudah menyingkirkan Suu Kyi dan petinggi-petinggi partai NLD, dengan tanpa perlindungan konstitusi yang memang terbatas secara demokrasi.

Jadikan Pelajaran
Mungkin banyak yang mengatakan kasus di Myanmar itu tidak akan mungkin terjadi di Indonesia. Sebab, sejak Soeharto lengser pada 1998, Indonesia memiliki senjata Undang-Undang (UU) No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dengan UU itu, hubungan sipil-militer Indonesia jauh lebih baik bila dibandingkan dengan Myanmar.

UU ini menyebutkan bahwa “TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara yang mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia. Militer dihilangkan fungsi sosial-politiknya. Mereka tidak lagi dapat merangkap menjadi pejabat ataupun menguasai suatu bisnis secara langsung. Struktur ABRI dirombak menjadi dua, yaitu Polri yang bertugas menjaga keamanan dan TNI yang bertugas menjaga pertahanan. Pemisahan tersebut secara langsung membuat militer tidak lagi diperbolehkan mencampuri urusan sipil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
91 WNI Korban Sindikat...
91 WNI Korban Sindikat Online Scam Dipulangkan dari Myanmar
55 WNI Ditangkap di...
55 WNI Ditangkap di Markas Online Scam Myanmar Direpatriasi Bulan Depan
48 WNI Ditangkap Otoritas...
48 WNI Ditangkap Otoritas Myanmar Terkait Kasus Online Scam
Kamboja dan Myanmar...
Kamboja dan Myanmar Bukan Negara Penempatan PMI, Mukhtarudin: Kalau Ada Berangkat Itu Ilegal
KTT ASEAN, Prabowo Dorong...
KTT ASEAN, Prabowo Dorong Perdamaian Myanmar dan Redam Ketegangan Thailand-Kamboja
Diduga Bantu Pemberontak...
Diduga Bantu Pemberontak Myanmar, India Tangkap Tentara Bayaran Ukraina dan AS
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Klasemen Piala AFF U-19...
Klasemen Piala AFF U-19 2026: Sikat Myanmar, Timnas Indonesia Sejajar Vietnam
Rekomendasi
Iskandar Zulkarnain...
Iskandar Zulkarnain Tawarkan Model Hukum Baru Hubungan Kerja Dokter-Rumah Sakit yang Adaptif
Rapor Merah Lionel Messi...
Rapor Merah Lionel Messi saat Jadi Algojo Penalti
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Tips Makan Daging Kambing...
Tips Makan Daging Kambing Tanpa Kuatir Masalah Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved