KPK Diminta Dalami Istilah Bina Lingkungan dalam Kasus Suap Bansos Covid-19

Rabu, 03 Februari 2021 - 15:52 WIB
loading...
KPK Diminta Dalami Istilah...
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta KPK untuk mengusut istilah Bina Lingkungan dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun Anggaran 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut istilah "Bina Lingkungan" dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun Anggaran 2020.

"Berdasar informasi yang kami terima, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK, perusahaan tersebut semata-mata berdasar penunjukan dengan istilah 'Bina Lingkungan'. Karena diduga tidak berdasarkan kemampuan, pengalaman dan kompetensi sehingga dalam menyalurkan sembako," ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).

Boyamin menyebut bahwa "Bina Lingkungan" itu bedampak pada penurunan kualitas sembako dan harga. Sehingga merugikan masyarakat dan negara. Perusahaan tersebut antara lain adalah PT. SPM mendapat paket 25.000, pelaksana AHH; PT. ARW mendapat paket 40.000, pelaksana FH. PT. TIRA , paket 35.000, pelaksana UAH dan PT. TJB, paket 25.000, pelaksana KF. "Bahwa perusahaan yang mendapat fasilitas Bina Lingkungan selain 4 di atas, diduga masih terdapat sekitar 8 perusahaan lain artinya sekitar 12 perusahaan," jelas Boyamin.

Perusahaan-perusahaan tersebut, kata Boyamin, mendapat fasilitas Bina Lingkungan diduga berdasar rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos dan oknum politisi anggota DPR di luar yang selama ini telah disebut media massa. "Untuk istilah Bina Lingkungan ini terdapat dugaan rekomendasi berasal dari oknum DPR di luar PDIP, artinya diduga oknum DPR yang memberikan rekomendasi berasal dari beberapa parpol dan bukan hanya satu Parpol. Oknum pemberi rekomendasi Bina Lingkungan diduga pejabat eselon I Kemensos dengan inisial PN dan oknum anggota DPR adalah ACH," tambahnya.

MAKI, kata Boyamin bakal segera menyampaikan informasi tersebut kepada KPK dan mengawalnya termasuk mencadangkan upaya Praperadilan jika tidak didalami oleh KPK.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1955 seconds (0.1#10.140)