KPK Setorkan Uang Denda Korupsi PT Garuda Indonesia Rp1 Miliar ke Kas Negara
Selasa, 02 Februari 2021 - 11:07 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Periksa Ketua DPD Golkar Jabar, KPK Usut Aliran Uang Suap Proyek Indramayu)
Selain itu, KPK juga melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti atas nama terpidana Saiful Illah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 40/PID.SUS-TPK/2020/PT.SBY tanggal 30 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020.
Pertama, uang pengganti dari terpidana mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto sejumlah Rp229.300.000.
Kedua, terpidana mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkab Sidoarjo Sunarti Setyaningsih senilai Rp225.000.000. Dan ketiga, uang pengganti dari, terpidana mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah sejumlah Rp350.000.000.
"KPK akan terus melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti kepada para Terpidana Tipikor yang ditangani oleh KPK sebagai bagian dari pemasukan kas negara dari aset recovery Tipikor," ungkap Ali.
Selain itu, KPK juga melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti atas nama terpidana Saiful Illah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 40/PID.SUS-TPK/2020/PT.SBY tanggal 30 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020.
Pertama, uang pengganti dari terpidana mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto sejumlah Rp229.300.000.
Kedua, terpidana mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkab Sidoarjo Sunarti Setyaningsih senilai Rp225.000.000. Dan ketiga, uang pengganti dari, terpidana mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah sejumlah Rp350.000.000.
"KPK akan terus melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti kepada para Terpidana Tipikor yang ditangani oleh KPK sebagai bagian dari pemasukan kas negara dari aset recovery Tipikor," ungkap Ali.
(muh)
Lihat Juga :