KPK Setorkan Uang Denda Korupsi PT Garuda Indonesia Rp1 Miliar ke Kas Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan dana senilai Rp1 miliar ke kas negara . Dana tersebut berasal dari pembayaran uang denda terpidana Soetikno Soedarjo, pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte. Ltd.
Hal tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :122/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 22/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 23 Juli 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3948K/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Desember 2020.
"Selasa (26/01/2021) Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang denda sebesar Rp1 miliar atas nama Terpidana Soetikno Soedarjo," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021).
(Baca: Eks Dirtek Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap USD2,3 Juta dan EUR477 Ribu)
Soetikno sendiri merupakan terpidana perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Masih di hari yang sama, lanjut Ali, Jaksa KPK juga menyetor uang pengganti dari terpidana mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebesar Rp224.050.000,00 dari total keseluruhan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2.125.000.000,00.
Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4563 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. "Adapun tersisa kewajiban Terpidana tersebut untuk melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.900.950.000,00," kata Ali.
(Baca: Periksa Ketua DPD Golkar Jabar, KPK Usut Aliran Uang Suap Proyek Indramayu)
Selain itu, KPK juga melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti atas nama terpidana Saiful Illah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 40/PID.SUS-TPK/2020/PT.SBY tanggal 30 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020.
Pertama, uang pengganti dari terpidana mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto sejumlah Rp229.300.000.
Kedua, terpidana mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkab Sidoarjo Sunarti Setyaningsih senilai Rp225.000.000. Dan ketiga, uang pengganti dari, terpidana mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah sejumlah Rp350.000.000.
"KPK akan terus melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti kepada para Terpidana Tipikor yang ditangani oleh KPK sebagai bagian dari pemasukan kas negara dari aset recovery Tipikor," ungkap Ali.
Hal tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :122/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 22/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 23 Juli 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3948K/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Desember 2020.
"Selasa (26/01/2021) Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang denda sebesar Rp1 miliar atas nama Terpidana Soetikno Soedarjo," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021).
(Baca: Eks Dirtek Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap USD2,3 Juta dan EUR477 Ribu)
Soetikno sendiri merupakan terpidana perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Masih di hari yang sama, lanjut Ali, Jaksa KPK juga menyetor uang pengganti dari terpidana mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebesar Rp224.050.000,00 dari total keseluruhan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2.125.000.000,00.
Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4563 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. "Adapun tersisa kewajiban Terpidana tersebut untuk melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.900.950.000,00," kata Ali.
(Baca: Periksa Ketua DPD Golkar Jabar, KPK Usut Aliran Uang Suap Proyek Indramayu)
Selain itu, KPK juga melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti atas nama terpidana Saiful Illah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 40/PID.SUS-TPK/2020/PT.SBY tanggal 30 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020.
Pertama, uang pengganti dari terpidana mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto sejumlah Rp229.300.000.
Kedua, terpidana mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkab Sidoarjo Sunarti Setyaningsih senilai Rp225.000.000. Dan ketiga, uang pengganti dari, terpidana mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah sejumlah Rp350.000.000.
"KPK akan terus melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti kepada para Terpidana Tipikor yang ditangani oleh KPK sebagai bagian dari pemasukan kas negara dari aset recovery Tipikor," ungkap Ali.
(muh)