KPK Setorkan Uang Denda Korupsi PT Garuda Indonesia Rp1 Miliar ke Kas Negara

Selasa, 02 Februari 2021 - 11:07 WIB
loading...
KPK Setorkan Uang Denda...
KPK telah menyetorkan uang denda yang dibayarkan Soetikno Soedarjo, terpidana kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan dana senilai Rp1 miliar ke kas negara . Dana tersebut berasal dari pembayaran uang denda terpidana Soetikno Soedarjo, pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte. Ltd.

Hal tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :122/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 22/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 23 Juli 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3948K/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Desember 2020.

"Selasa (26/01/2021) Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang denda sebesar Rp1 miliar atas nama Terpidana Soetikno Soedarjo," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021).

(Baca: Eks Dirtek Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap USD2,3 Juta dan EUR477 Ribu)

Soetikno sendiri merupakan terpidana perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Masih di hari yang sama, lanjut Ali, Jaksa KPK juga menyetor uang pengganti dari terpidana mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebesar Rp224.050.000,00 dari total keseluruhan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2.125.000.000,00.

Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4563 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. "Adapun tersisa kewajiban Terpidana tersebut untuk melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.900.950.000,00," kata Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Terjaring OTT
Menhut Raja Juli Irit...
Menhut Raja Juli Irit Bicara saat Dicecar Wartawan soal KPK, Hanya Ucapkan Terima Kasih
3 Mobil Noel Ebenezer...
3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Rekomendasi
Maudy Ayunda Gandeng...
Maudy Ayunda Gandeng ITB, Kembangkan Skincare Berbasis Riset Indonesia
Pre-Book Coolray, SUV...
Pre-Book Coolray, SUV ICE Geely Pertama di Indonesia Resmi Dibuka
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
Termasuk Indonesia,...
Termasuk Indonesia, 14 Negara Lolos ke Piala Sudirman 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved