KPK Setorkan Uang Denda Korupsi PT Garuda Indonesia Rp1 Miliar ke Kas Negara
Selasa, 02 Februari 2021 - 11:07 WIB
loading...
KPK telah menyetorkan uang denda yang dibayarkan Soetikno Soedarjo, terpidana kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan dana senilai Rp1 miliar ke kas negara . Dana tersebut berasal dari pembayaran uang denda terpidana Soetikno Soedarjo, pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte. Ltd.
Hal tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :122/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 22/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 23 Juli 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3948K/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Desember 2020.
"Selasa (26/01/2021) Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang denda sebesar Rp1 miliar atas nama Terpidana Soetikno Soedarjo," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021).
(Baca: Eks Dirtek Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap USD2,3 Juta dan EUR477 Ribu)
Soetikno sendiri merupakan terpidana perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Masih di hari yang sama, lanjut Ali, Jaksa KPK juga menyetor uang pengganti dari terpidana mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebesar Rp224.050.000,00 dari total keseluruhan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2.125.000.000,00.
Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4563 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. "Adapun tersisa kewajiban Terpidana tersebut untuk melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.900.950.000,00," kata Ali.
Hal tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :122/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 22/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 23 Juli 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3948K/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Desember 2020.
"Selasa (26/01/2021) Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang denda sebesar Rp1 miliar atas nama Terpidana Soetikno Soedarjo," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021).
(Baca: Eks Dirtek Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap USD2,3 Juta dan EUR477 Ribu)
Soetikno sendiri merupakan terpidana perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Masih di hari yang sama, lanjut Ali, Jaksa KPK juga menyetor uang pengganti dari terpidana mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebesar Rp224.050.000,00 dari total keseluruhan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2.125.000.000,00.
Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4563 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. "Adapun tersisa kewajiban Terpidana tersebut untuk melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.900.950.000,00," kata Ali.
Lihat Juga :