Eks Panitera PN Jakut Rohadi Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar
Selasa, 02 Februari 2021 - 02:41 WIB
loading...
A
A
A
Sudiwardono dan Julius menyampaikan kepada Robert dan Jimmy agar masing-masing menyiapkan uang sebesar Rp1 M. Uang itu disetujui Robert dan Jimmy dengan penyerahan secara bertahap.
Selain itu, Robert juga mentransfer sejumlah uang 'biaya operasional' Sudiwardono dan Julius yang beberapa kali pergi ke Jakarta untuk bertemu Rohadi. Terhadap Julius. Robert mentransfer Rp40 juta dan Rp110 juta ke rekening Tyas Susetyaningsih (anak Sudiwardono).
Jimmy memberikan sejumlah uang kepada Sudiwardono dan Julius senilai total Rp2,295 miliar. Jimmy juga mentransfer Rp125 juta kepada Julius dan Rp50 juta kepada Sudiwardono melalui anaknya Tyas Susetyaningsih.
"Bahwa dari keseluruhan uang yang diserahkan oleh Robert dan Jimmy tersebut, sebesar Rp900 juta telah diserahkan secara tunai oleh Sudiwardono dan Julianus kepada Terdakwa," jelasnya.
Rohadi juga menerima pemberian lain yakni uang Rp310 juta, sehingga total yang diterima sebesar Rp1,21 miliar.
Selain itu, Robert juga mentransfer sejumlah uang 'biaya operasional' Sudiwardono dan Julius yang beberapa kali pergi ke Jakarta untuk bertemu Rohadi. Terhadap Julius. Robert mentransfer Rp40 juta dan Rp110 juta ke rekening Tyas Susetyaningsih (anak Sudiwardono).
Jimmy memberikan sejumlah uang kepada Sudiwardono dan Julius senilai total Rp2,295 miliar. Jimmy juga mentransfer Rp125 juta kepada Julius dan Rp50 juta kepada Sudiwardono melalui anaknya Tyas Susetyaningsih.
"Bahwa dari keseluruhan uang yang diserahkan oleh Robert dan Jimmy tersebut, sebesar Rp900 juta telah diserahkan secara tunai oleh Sudiwardono dan Julianus kepada Terdakwa," jelasnya.
Rohadi juga menerima pemberian lain yakni uang Rp310 juta, sehingga total yang diterima sebesar Rp1,21 miliar.
Lihat Juga :