Iuran BPJS Kesehatan Naik Akan Munculkan Sengketa Hukum Kembali
Sabtu, 16 Mei 2020 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
Masyarakat pun lega apalagi penurunan itu terjadi di tengah terpuruknya ekonomi yang dihantam pandemi Covid-19. Masyarakat hanya menghela nafas sekejap. Pemerintah mengeluarkan Perpres 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Bukannya mengikuti putusan MA, pemerintah malah bersikukuh menaikan iuran kelas I dan II. Akal-akalannya, besaran kenaikannya tidak sama. Namun, hanya berkurang Rp10.000 dari iuran maksimal pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Hanya kelas III yang membayar Rp25.500 karena pemerintah mensubsidi sebesar Rp16.500.
Rusdianto menyebut ini seperti dagelan karena tidak ada perkara yang berakhir. Jika demikian, prahara menaikan, digugat, menurunkan, dan menaikan kembali ini bisa berjilid-jilid.
"Bagaimana mengakhirinya? Ya, menyerahkan ke lembaga pemutus sengketa, yakni pengadilan dan MA. Ketika suatu perkara sudah diputuskan, sengketa itu sudah berakhir. Jangan bikin lagi," pungkasnya.
Bukannya mengikuti putusan MA, pemerintah malah bersikukuh menaikan iuran kelas I dan II. Akal-akalannya, besaran kenaikannya tidak sama. Namun, hanya berkurang Rp10.000 dari iuran maksimal pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Hanya kelas III yang membayar Rp25.500 karena pemerintah mensubsidi sebesar Rp16.500.
Rusdianto menyebut ini seperti dagelan karena tidak ada perkara yang berakhir. Jika demikian, prahara menaikan, digugat, menurunkan, dan menaikan kembali ini bisa berjilid-jilid.
"Bagaimana mengakhirinya? Ya, menyerahkan ke lembaga pemutus sengketa, yakni pengadilan dan MA. Ketika suatu perkara sudah diputuskan, sengketa itu sudah berakhir. Jangan bikin lagi," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :