Iuran BPJS Kesehatan Naik Akan Munculkan Sengketa Hukum Kembali

Sabtu, 16 Mei 2020 - 18:01 WIB
loading...
Iuran BPJS Kesehatan...
Polemik kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sepertinya belum akan usai. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Polemik kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sepertinya belum akan usai. Jalan hukum dan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) tetap akan menjadi halangan antara pemerintah dan masyarakat.

(Baca juga: PBI BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Harus Perhatikan Pasien Gagal Ginjal)

Komunitas Pasien Cuci Daerah Indonesia (KPCDI) sudah menyatakan akan menggugat kembali kenaikan iuran BPJS Kesehatan. "Apabila suatu ketidakadilan menjadi bentuk hukum, perlawanan hukum itu wajib dilakukan. Kami akan melakukan perlawanan melalui mekanisme yang resmi," ujar kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa kepada SINDOnews, Sabtu (16/5/2020).

Sebelumnya, KPCDI juga yang menggugat dan berhasil menumbangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasal 34 Ayat 1 menyatakan, iuran peserta mandiri semua kelas naik pada 1 Januari 2020. Kelas I naik dari Rp80.000 ribu menjadi Rp160.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas III Rp25.500 menjadi Rp42.000. Semua ketentuan itu dibatalkan MA pada Februari lalu.

Pemerintah sempat tidak bereaksi atas putusan tersebut selama Maret-April sehingga masyarakat tetap membayar sesuai Perpres 75 Tahun 2019. Baru pada 30 April 2020, BPJS Kesehatan mengumumkan iuran peserta mandiri kembali ke semula per 1 Mei 2020. Namun, iuran pada Januari hingga Maret tetap mengikuti Perpres 75 Tahun 2019.

"Terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran bulan berikutnya," ujar Kepala Humas BPJS M.Iqbal Anas Ma’ruf.

Masyarakat pun lega apalagi penurunan itu terjadi di tengah terpuruknya ekonomi yang dihantam pandemi Covid-19. Masyarakat hanya menghela nafas sekejap. Pemerintah mengeluarkan Perpres 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Bukannya mengikuti putusan MA, pemerintah malah bersikukuh menaikan iuran kelas I dan II. Akal-akalannya, besaran kenaikannya tidak sama. Namun, hanya berkurang Rp10.000 dari iuran maksimal pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Hanya kelas III yang membayar Rp25.500 karena pemerintah mensubsidi sebesar Rp16.500.

Rusdianto menyebut ini seperti dagelan karena tidak ada perkara yang berakhir. Jika demikian, prahara menaikan, digugat, menurunkan, dan menaikan kembali ini bisa berjilid-jilid.

"Bagaimana mengakhirinya? Ya, menyerahkan ke lembaga pemutus sengketa, yakni pengadilan dan MA. Ketika suatu perkara sudah diputuskan, sengketa itu sudah berakhir. Jangan bikin lagi," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Perkuat Layanan Canggih,...
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Sekolah Lansia Klinik...
Sekolah Lansia Klinik Korpagama Perkuat Prolanis untuk Kualitas Hidup Lansia
Legislator PDIP Usulkan...
Legislator PDIP Usulkan Pemerintah Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Rekomendasi
MNC Sekuritas Perluas...
MNC Sekuritas Perluas Jangkauan Literasi ke Kendari melalui Edukasi Cerdas Investasi Digital
Ketum KBPP Polri: Demokrasi...
Ketum KBPP Polri: Demokrasi Harus Bermartabat, Stabilitas Nasional Harus Dijaga
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 72: Ketegangan Memuncak! Sena Nekat Terjun ke Operasi Penyergapan di Tengah Demam Tinggi!
Berita Terkini
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved