Ketum KNPI Merasa Diteror, LPSK Persilakan Ajukan Perlindungan
Senin, 01 Februari 2021 - 14:32 WIB
loading...
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengajukan perlindungan setelah mendapatkan teror dari orang tak dikenal.
Seperti diketahui, nama Haris Pertama belakangan ini sering muncul ke publik setelah melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait cuitannya di Twitter tentang Natalius Pigai dan soal Indonesia agama arogan.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyarankan, jika benar Ketua KNPI Haris Pertama merasa mendapatkan teror segera melaporkan kejadian itu ke polisi. “Jika Haris merasa terancam dan butuh perlindungan negara sebagai pelapor sebuah tindak pidana, bisa mengakses haknya sesuai perundang-undangan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK,” tutur Nasution, Senin (1/2/2021) seperti dalam siaraan persnya kepada SINDOnews.
Baca juga: Akun Twitter Dibajak, Ketum KNPI Haris Pertama Duga Pelaku Profesional
Sebagaimana diberitakan sejumlah media, Ketua Umum KNPI Haris Pertama mengaku mengalami beberapa peristiwa yang dianggapnya sebagai teror dari orang tak dikenal.
Nasution menjelaskan, jika Haris Pertama mengajukan permohonan perlindungan, selanjkutnya LPSK akan memproses permohonan tersebut dengan memerhatikan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam UU tersebut, subyek perlindungan yang diberikan LPSK, terdiri atas saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan ahli. “Dalam hal ini, Haris sebagai pelapor tindak pidana,” ujar dia.
Seperti diketahui, nama Haris Pertama belakangan ini sering muncul ke publik setelah melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait cuitannya di Twitter tentang Natalius Pigai dan soal Indonesia agama arogan.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyarankan, jika benar Ketua KNPI Haris Pertama merasa mendapatkan teror segera melaporkan kejadian itu ke polisi. “Jika Haris merasa terancam dan butuh perlindungan negara sebagai pelapor sebuah tindak pidana, bisa mengakses haknya sesuai perundang-undangan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK,” tutur Nasution, Senin (1/2/2021) seperti dalam siaraan persnya kepada SINDOnews.
Baca juga: Akun Twitter Dibajak, Ketum KNPI Haris Pertama Duga Pelaku Profesional
Sebagaimana diberitakan sejumlah media, Ketua Umum KNPI Haris Pertama mengaku mengalami beberapa peristiwa yang dianggapnya sebagai teror dari orang tak dikenal.
Nasution menjelaskan, jika Haris Pertama mengajukan permohonan perlindungan, selanjkutnya LPSK akan memproses permohonan tersebut dengan memerhatikan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam UU tersebut, subyek perlindungan yang diberikan LPSK, terdiri atas saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan ahli. “Dalam hal ini, Haris sebagai pelapor tindak pidana,” ujar dia.
Lihat Juga :