Ketum KNPI Merasa Diteror, LPSK Persilakan Ajukan Perlindungan

Senin, 01 Februari 2021 - 14:32 WIB
loading...
Ketum KNPI Merasa Diteror,...
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengajukan perlindungan setelah mendapatkan teror dari orang tak dikenal.

Seperti diketahui, nama Haris Pertama belakangan ini sering muncul ke publik setelah melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait cuitannya di Twitter tentang Natalius Pigai dan soal Indonesia agama arogan.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyarankan, jika benar Ketua KNPI Haris Pertama merasa mendapatkan teror segera melaporkan kejadian itu ke polisi. “Jika Haris merasa terancam dan butuh perlindungan negara sebagai pelapor sebuah tindak pidana, bisa mengakses haknya sesuai perundang-undangan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK,” tutur Nasution, Senin (1/2/2021) seperti dalam siaraan persnya kepada SINDOnews.



Sebagaimana diberitakan sejumlah media, Ketua Umum KNPI Haris Pertama mengaku mengalami beberapa peristiwa yang dianggapnya sebagai teror dari orang tak dikenal.

Nasution menjelaskan, jika Haris Pertama mengajukan permohonan perlindungan, selanjkutnya LPSK akan memproses permohonan tersebut dengan memerhatikan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam UU tersebut, subyek perlindungan yang diberikan LPSK, terdiri atas saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan ahli. “Dalam hal ini, Haris sebagai pelapor tindak pidana,” ujar dia.

Masih menurut Nasution, perlindungan yang diberikan negara bertujuan agar saksi, korban, pelapor, bisa berperan membantu penegak hukum mengungkap sebuah tindak pidana tanpa rasa takut atas adanya intimidasi maupun ancaman.

“Perlindungan sebagai upaya pemenuhan hak dan bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan atau korban yang wajib dilakukan LPSK sesuai ketentuan UU Perlindungan Saksi dan Korban,” katanya.



Perlindungan LPSK terhadap saksi dan/atau korban, lanjut Nasution, diberikan dengan syarat yaitu, antara lain sifat penting keterangan saksi dan atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.

“Salah satu hak saksi dan korban yakni memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya,” ungkap Nasution.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2271 seconds (0.1#10.140)