Abu Janda Diceramahi Gus Miftah di Depan Deddy Corbuzier

Senin, 01 Februari 2021 - 13:43 WIB
loading...
Abu Janda Diceramahi Gus Miftah di Depan Deddy Corbuzier
Abu Janda diceramahi Gus Miftah di depan Deddy Corbuzier. Tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier
A A A
JAKARTA - Gus Miftah , pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji, Tundan, Purwomartani, Kalasan, Sleman, ternyata sudah lama ingin bertemu dan menceramahi pegiat medsos Permadi Arya alias Abu Janda . Hal itu diungkapkan Gus Miftah dalam video berjudul 'ABU JANDA HANYA DISINI‼️ DEBAT HABIS❗ DI MAAFKAN⁉️ EXCLUSIVE - Deddy Corbuzier Podcast', Senin (1/2/2021).

Awalnya, Deddy Corbuzier bertanya kepada Gus Miftah kenapa mau bertemu dengan Abu Janda . "Karena saya pengin. Saya sudah sekian lama mendam, pengin menceramahi orang ini (Abu Janda) dan puncaknya ini (twit Abu Janda soal Islam agama arogan)," kata Gus Miftah.

Baca juga: Hari Ini, Abu Janda Diperiksa Bareskrim Polri Soal Cuitan Islam Agama Arogan


Menurut Gus Miftah, apa pun yang kemudian Abu Janda twit, yang membuatnya sangat nggak enak hati adalah selalu dikaitkan dengan PBNU. "Dan hari ini yang terdampak adalah Nahdlatul Ulama secara umum. Saya nggak masalah Mas Arya ini ngaku Nahdlatul Ulama karena siapa pun boleh mengaku orang NU. Saya kepengin ke depan, setelah saya ketemu dengan beliau, saya nggak ada urusan beliau menjadi striker, selalu meng-counter twit-twit yang provokatif, itu haknya beliau saya nggak bisa melarang. Tapi kemudian jangan sampai dampaknya kena terhadap Islam dan wabil khusus kepada Nahdlatul Ulama. Lha saya mau nemui, siapa tahu omongan saya didengarkan sama Mas Arya," papar Gus Miftah.

Abu Janda yang duduk di samping Gus Miftah pun mengangguk, sambil berucap,"Insya Allah, Gus."

Baca juga: Abu Janda Sebut 'Islam Agama Arogan' Ditujukan ke Tengku Zul


Gus Miftah pun kembali berharap Abu Janda lebih arif. "Anda jadi striker silakan, yang lebih arif, lebih woles. Bahasanya lebih tertata, karena kalau gini (twit soal Islam agama arogan) apa pun itu menimbulkan multitasir," kata Gus Miftah, dijawab Abu Janda dengan anggukan dan berkata 'Siap'.
Abu Janda Diceramahi Gus Miftah di Depan Deddy Corbuzier

Sebelumnya, Abu Janda menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak berniat menghina agama Islam. Penjelasan tersebut terkait dengan cuitannya yang menyebut 'Islam Agama Arogan’ yang membuatnya dilaporkan ke polisi.

"Saya tidak pernah bilang 'Islam arogan'," kata Abu Janda dalam akun twitter pribadinya @permadiaktivis1, dikutip Senin (1/2/2021).

Baca juga: Abu Janda Dilaporkan ke Polisi, Munarman Bilang Begini


Lebih jauh dia menjelaskan, kata arogan dalam cuitannya itu ditujukan untuk pernyataan eks Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain. Menurutnya, kata Arogan bukan dimaksudkan untuk Islam keseluruhan, melainkan para pendatang saja.

"Saya bilang 'Islam pendatang dari Arab' yang arogan dan itu ditujukan ke Tengku Zul, yang saya maksud itu aliran Salafi Wahabi," tuturnya.

Dia pun menyebut bahwasanya cuitan tersebut telah dipotong dan disebarluaskan sehingga menjadi viral. Hal itu lah, kata dia, yang menyebabkan cuitannya seolah-olah menggeneralisir.

"Saat twit saya diviralkan bagian twit Tengku Zulnya dibuang, jadi seolah saya generalisasi Islam," ungkapnya. Baca juga: Abu Janda Dinilai Tak Lagi Bisa Berkelit dari Proses Hukum

Sekadar informasi, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama. Abu Janda dilaporkan oleh seorang Pengacara, Medya Rischa, pada Jumat 29 Januari 2021.

Baca juga: Cuitannya Jadi Polemik, Abu Janda Diingatkan Jangan Merasa Tak Tersentuh Hukum


Polri telah menerima pelaporan tersebut. Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.

Medya melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan, serta penistaan agama.

Abu Janda dilaporkan karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6084 seconds (0.1#10.140)